Berita Nasional Terkini
Besok PPN 12 Persen Berlaku, Daftar 6 Jenis Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen, Cek yang Bebas PPN
Besok PPN 12 persen berlaku. Berikut daftar 6 jenis barang dan jasa kena PPN 12 persen. Cek juga yang bebas dari PPN 12 persen.
TRIBUNKALTIM.CO - Rabu (1/1/2025) besok PPN 12 persen berlaku.
Berikut daftar 6 jenis barang dan jasa kena PPN 12 persen.
Cek juga barang dan jasa yang bebas dari PPN 12 persen.
Ternyata hanya barang premium kena PPN 12 persen.
Sebagai informasi, pemerintah tetap pada keputusan untuk memberlakukan kebijakan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Imbas Kritik PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Pelanggaran Kode Etik Dewan ke MKD
Diketahui daftar barang kena PPN 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025 pun tidak akan ditunda.
Kendati ada penolakan dari masyarakat terkait kenaikan PPN 12 persen ini.
Pemerintah mengumumkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025.
PPN 12 persen berlaku untuk barang tertentu. Apa saja yang kena PPN 12 persen?
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Dengan demikian, kenaikan tarif PPN pada 2025 tetap berlaku untuk jenis barang dan jasa yang selama ini memang dikenai pungutan PPN. Pemerintah tidak jadi menerapkan kenaikan PPN secara terbatas hanya untuk barang-barang mewah, sebagaimana wacana yang sebelumnya sempat beredar.
"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga saat konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sedangkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, terdapat kebijakan PPN 12 persen yang akan dikenakan khusus untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN. Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.