Berita Nasional Terkini
10 Sosok Penggugat Presidential Threshold yang Dihapus MK, Dari Mahasiswa, Pakar hingga Lembaga
Inilah 10 sosok penggugat Presidential Threshold yang dihapus MK. Penggugat mulai dari mahasiswa, pakar hingga lembaga ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi.
Oleh karena itu, hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip asas periodik, nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.
Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada, Daftar 5 Paslon yang Gugat Hasil Pilkada 2024 di Kaltim
2) Mantan Ketua Bawaslu dan 3 Pakar
Sementara itu, dalil uji materiil ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres (presidential threshold) juga diajukan dalam perkara nomor 87/PUU-XXII/2024.
Pemohon dalam perkara ini berjumlah empat orang, termasuk mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2012-2017 beserta pakar dan pemerhati.
Muhammad (Ketua Bawaslu 2012-2017)
Dian Fitri Sabrina
S Muchtadin Al Attas
Muhammad Saad
3) Netgrit dan Titi Anggraini
Dalil uji materiil berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden juga dimohonkan dalam perkara nomor 101/PUU-XXII/2024.
Nomor perkara ini diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Network for Democracy and Electoral Integrity/Netgrit) yang diwakili Hadar Nafis Gumay, serta perorangan Titi Anggraini.
Titi Anggraini merupakan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang sebelumnya menjadi Direktur selama 10 tahun di tempat yang sama.
Selain itu, Titi Anggraini juga merupakan akademisi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Baca juga: Isran-Hadi Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perselisihan Pilkada di MK
MK Minta DPR Revisi UU Pemilu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.