Berita Nasional Terkini

Kabar Gembira! PPN 12 Persen Tidak Jadi Naik untuk Barang-barang Ini, Cek Daftarnya di Sini

Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya.

Editor: Nisa Zakiyah
BPMI Setpres/ Muchlis Jr
Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) dari1 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, terutama pada Lampiran I, yang merinci jenis barang mewah yang dikenai tarif PPN 12 persen. 

Berikut daftar lengkapnya: 

A. Kelompok Hunian Mewah

1. Hunian dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, termasuk: 

  • Rumah mewah
  • Apartemen
  • Kondominium
  • Town house

2. Jenis hunian serupa lainnya 

Selain PPN 12 persen, kelompok ini juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.

B. Kelompok Balon Udara dan Peluru

Barang yang masuk dalam kategori ini meliputi:

  • Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan 
  • Pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  • Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
  • Peluru senapan angin dikecualikan dari kategori ini 

Kelompok ini dikenai tarif PPN 12 persen dan PPnBM 40 persen.

C. Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api

Untuk barang-barang dengan tarif PPnBM 50 persen, kenaikan PPN 12 persen mencakup:

  • Pesawat udara lainnya, seperti helikopter, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  • Senjata api seperti revolver, pistol, dan senjata artileri lainnya, kecuali untuk keperluan negara
  • Senjata api serta peralatan sejenis yang dioperasikan dengan bahan peledak

D. Kelompok Kapal Pesiar Mewah

Barang dengan tarif PPnBM 75 persen juga dikenakan PPN 12 persen, termasuk:

  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang
  • Kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
  • Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata

Barang dan Jasa yang Tetap PPN 11 Persen

Sri Mulyani memastikan bahwa barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved