Berita Nasional Terkini
Kabar Gembira! PPN 12 Persen Tidak Jadi Naik untuk Barang-barang Ini, Cek Daftarnya di Sini
Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, terutama pada Lampiran I, yang merinci jenis barang mewah yang dikenai tarif PPN 12 persen.
Berikut daftar lengkapnya:
A. Kelompok Hunian Mewah
1. Hunian dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, termasuk:
- Rumah mewah
- Apartemen
- Kondominium
- Town house
2. Jenis hunian serupa lainnya
Selain PPN 12 persen, kelompok ini juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.
B. Kelompok Balon Udara dan Peluru
Barang yang masuk dalam kategori ini meliputi:
- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan
- Pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
- Peluru senapan angin dikecualikan dari kategori ini
Kelompok ini dikenai tarif PPN 12 persen dan PPnBM 40 persen.
C. Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api
Untuk barang-barang dengan tarif PPnBM 50 persen, kenaikan PPN 12 persen mencakup:
- Pesawat udara lainnya, seperti helikopter, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
- Senjata api seperti revolver, pistol, dan senjata artileri lainnya, kecuali untuk keperluan negara
- Senjata api serta peralatan sejenis yang dioperasikan dengan bahan peledak
D. Kelompok Kapal Pesiar Mewah
Barang dengan tarif PPnBM 75 persen juga dikenakan PPN 12 persen, termasuk:
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang
- Kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata
Barang dan Jasa yang Tetap PPN 11 Persen
Sri Mulyani memastikan bahwa barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan.
Gaji DPR Kini RpRp65,5 Juta per Bulan, Ada Tunjangan dan Fasilitas yang Dipangkas |
![]() |
---|
Selama 8 Bulan, 4.000 Siswa Keracunan, Mendikdasmen: MBG Tetap Jalan Terus |
![]() |
---|
Kematian Diplomat RI: Polisi Peru Telusuri No HP Asal Venezuela dan Kolombia di Ponsel Zetro Purba |
![]() |
---|
6 Poin Hasil Keputusan DPR soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Pangkas Tunjangan hingga Perkuat Transparansi |
![]() |
---|
Viral Usai Bertemu Gibran, Doni Dituduh Ojol Gadungan dan Dapat Ancaman di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.