Berita Nasional Terkini

Kabar Gembira! PPN 12 Persen Tidak Jadi Naik untuk Barang-barang Ini, Cek Daftarnya di Sini

Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya.

Editor: Nisa Zakiyah
BPMI Setpres/ Muchlis Jr
Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) dari1 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. 

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, jagung, gula, dan hasil ternak tetap bebas dari PPN.

Beberapa jasa seperti transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan keuangan juga tetap mendapatkan pembebasan PPN.

“Jadi sampo, sabun, dan segala macam tetap tidak ada kenaikan PPN,” tegas Sri Mulyani.

Pengecualian PPN untuk Barang dan Jasa Tertentu

Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk barang dan jasa tertentu yang dianggap penting bagi masyarakat, meliputi:

  • Bahan pangan pokok seperti beras, kedelai, buah-buahan, dan ikan
  • Jasa angkutan umum, termasuk kereta api dan penyeberangan
  • Jasa pendidikan, baik pemerintah maupun swasta
  • Buku pelajaran dan kitab suci
  • Jasa kesehatan, baik dari pemerintah maupun swasta
  • Jasa keuangan seperti asuransi dan dana pensiun

“Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen,” pungkasnya. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Naik, Barang dan Jasa Mewah Apa Saja yang Dikenai PPN 12 Persen?"

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved