Berita Nasional Terkini

7 Fakta 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Berhasil Bikin MK Hapus Presidential Threshold

Berikut fakta-fakta 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang berhasil menang gugatan soal Presidential Threshold dihapus.

Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma
Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menjadi pemohon judicial review ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold saat berfoto usai jumpa pers di Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Jumat (3/01/2025) 

Enika menambahkan bahwa mereka tidak memberikan tanggapan lebih jauh terkait pandangan berbeda tersebut.

"Kami tidak mau memiliki tanggapan lebih lanjut karena bagaimanapun, beliau ini adalah Hakim Konstitusi, ahli Hukum Tata Negara, sedangkan kami ini hanya seorang mahasiswa," ucapnya.

Enika menegaskan bahwa pandangan berbeda dari Anwar dan Daniel tetap dihormati karena dapat memperkaya wawasan hukum dan kenegaraan.

"Jadi kami menghargai dan menghormati dissenting opinion beliau sebagai salah satu hal yang bisa memperkaya pengetahuan kita tentang negara," tuturnya.

Diketahui, Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic menyampaikan dissenting opinion dalam putusan MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024.

Putusan ini menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang selama ini tercantum dalam Undang-Undang Pemilu.

Anwar dan Daniel berpendapat bahwa empat mahasiswa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan mereka.

"Kami berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan oleh karenanya permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tulis Anwar dan Daniel dalam salinan putusan.

Mereka menilai bahwa para pemohon, yang berstatus mahasiswa, harus membuktikan kerugian konstitusional akibat aturan presidential threshold.

"Untuk menentukan dan menilai apakah pihak dalam permohonan pengujian undang-undang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon atau tidak, maka pihak tersebut harus dapat menjelaskan kualifikasi dan kerugian konstitusional yang dialami oleh berlakunya suatu undang-undang," tulis mereka.

Anwar dan Daniel juga mengacu pada beberapa putusan MK sebelumnya, seperti putusan 74/2020, putusan 66/2021, putusan 52/2022, dan putusan 80/2023, yang menegaskan syarat kedudukan hukum para pemohon.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presidential Threshold Dihapus, Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Hormati Dissenting Opinion 2 Hakim MK".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Berhasil Gugat Presidential Threshold ke MK".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ajukan Gugatan 'Presidential Threshold' Usai Pilpres".

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved