Berita Nasional Terkini
7 Fakta 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Berhasil Bikin MK Hapus Presidential Threshold
Berikut fakta-fakta 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang berhasil menang gugatan soal Presidential Threshold dihapus.
Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengajukan permohonan judicial review terkait presidential threshold di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Pemilihan Presiden (Pilpres).
Salah satu pemohon, Enika Maya Oktavia, menjelaskan alasan di balik pengajuan tersebut dalam jumpa pers yang berlangsung di Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga pada Jumat (3/1/2025).
Enika menjawab pertanyaan mengenai waktu pengajuan permohonan yang dianggap terlambat jika dibandingkan dengan pengajuan sebelum Pilpres.
"Sederhana saja jawabannya bahwa semakin dekat dengan Pilpres, maka tekanan-tekanan politik itu akan semakin luar biasa," ungkap Enika.
Dia menegaskan bahwa permohonan judicial review yang diajukan adalah murni perjuangan akademik dan advokasi konstitusional.
"Kami di sini menekankan bahwa perjuangan kami adalah perjuangan akademik, perjuangan advokasi konstitusional. Oleh karenanya, kami cerminkan hal tersebut dengan mengajukan permohonan setelah Pilpres," jelasnya.
Enika menambahkan bahwa pengajuan permohonan setelah Pilpres bertujuan agar kajian-kajian yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi bebas dari tekanan politik.
"Kami ingin kajian-kajian yang dilakukan Mahkamah Konstitusi tidak mendapat pengaruh-pengaruh secara politik, melainkan benar-benar kajian akademik, benar-benar kajian substansi hukum," tegasnya.
6. Tidak Didampingi Kuasa Hukum
Selama proses sidang, mereka tidak menggunakan kuasa hukum karena keterbatasan finansial.
Sebagian besar sidang dilakukan secara online, kecuali beberapa kali sidang offline, seperti saat mendengarkan keterangan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona.
7. Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Hormati "Dissenting Opinion" Hakim MK
Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengajukan judicial review terhadap presidential threshold memberikan tanggapan terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Daniel Yusmic.
Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Jumat (3/1/2025).
Salah satu mahasiswa pemohon, Enika Maya Oktavia, menyampaikan bahwa mereka menghormati dissenting opinion yang disampaikan oleh dua hakim tersebut.
"Dissenting opinion dari Pak Anwar dan juga Pak Daniel, kami menghormati dissenting opinion beliau, dan kami juga menerima dissenting opinion beliau," ujar Enika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.