Berita Nasional Terkini
7 Fakta 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Berhasil Bikin MK Hapus Presidential Threshold
Berikut fakta-fakta 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang berhasil menang gugatan soal Presidential Threshold dihapus.
3. Proses Perjuangan Akademik
Keempat mahasiswa tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) di fakultasnya, yang fokus pada kajian isu ketatanegaraan.
Mereka mulai menyusun draft gugatan pada Februari 2024, terinspirasi oleh putusan MK sebelumnya terkait batas usia capres-cawapres dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Gugatan akhirnya terwujud setelah tujuh kali sidang selama hampir satu tahun (Februari 2024 – Januari 2025).
4. Bukan Representasi Kampus
Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menegaskan bahwa gugatan terkait presidential threshold yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah murni representasi pendapat pribadi, bukan dari institusi kampus.
Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu pemohon, Enika Maya Oktavia, dalam jumpa pers di Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga pada Jumat (3/1/2025).
Enika menegaskan bahwa permohonan yang diajukan adalah pendapat personal, meskipun identitas mereka sebagai mahasiswa UIN Sunan Kalijaga tetap melekat.
"Permohonan kami ini adalah representasi permohonan personal dari kami sendiri dan bukan representasi dari pendapat institusi kami, UIN Sunan Kalijaga," ujar Enika.
Dekan Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Prof. Ali Sodikin, turut hadir dalam acara tersebut, bersama tiga mahasiswa pemohon lainnya: Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Hag, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Enika menyampaikan bahwa identitas mereka sebagai mahasiswa UIN Sunan Kalijaga tidak serta-merta berarti bahwa gugatan tersebut merepresentasikan pandangan institusi.
"UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi identitas kami, ya karena kami ini mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Bukan kemudian serta merta bahwa permohonan yang kami ajukan itu merepresentasikan pendapat dari institusi kami," ungkap Enika.
Enika juga menegaskan bahwa pengajuan permohonan ini dilakukan secara independen, tanpa campur tangan pihak mana pun.
"Kami ingin tegaskan bahwa permohonan kami tidak mendapat intervensi dari organisasi, institusi, maupun partai politik mana pun," jelasnya.
5. Ajukan Gugatan Usai Pilpres
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.