Pilkada 2024

Daftar 5 Gugatan Pilkada 2024 Kaltim di Mahkamah Konstitusi, Jadwal Sidang MK Awal Januari 2025

Daftar 5 gugatan Pilkada 2024 Kaltim di Mahkamah Konstitusi. Jadwal sidang MK awal Januari 2025

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
https://www.mkri.id/
GUGATAN PILKADA 2024 DI KALTIM - Tangkal layar laman Mahkaman Konstitusi. Daftar 5 gugatan Pilkada 2024 Kaltim di Mahkamah Konstitusi. Jadwal sidang MK awal Januari 2025 

TRIBUNKALTIM.CO - Daftar 5 gugatan Pilkada 2024 Kaltim yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

Awal Januari 2025 ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memulai memeriksa gugatan Pilkada 2024 termasuk 5 perkara yang diajukan dari Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari Kaltim, ada 5 gugatan Pilkada 2024 yakni Pilkada Kaltim 2024 dan 3 Pemilihan Bupati yakni Pilkada Berau 2024, Pilkada Kukar 2024 dan Pilkada Mahulu 2024.

Khusus untuk Pilkada Kukar 2024 ada dua gugatan yang diajukan dua paslon yang berbeda.

Baca juga: Sidang Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi Terkait Hasil Pilkada Kaltim 2024 Menunggu Keputusan MK 

Berikut selengkapnya 5 gugatan Pilkada 2024 dari Kaltim:

  1. Pilkada Kukar 2024
  • Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais

    Paslon nomor urut 2 di Pilkada Kukar 2024 ini mengajukan gugatan pada 9 Desember 2024 pukul 16:35:01 WIB.

    Gugatan Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024

  • Dendi Suryadi–Alif Turiadi

    Selain Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais, paslon nomor urut 3 di Pilkada Kukar 2024, Dendi Suryadi–Alif Turiadi juga mengajukan gugatan hasil Pilkada Kukar 2024.

    Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dari paslon Dendi Suryadi–Alif Turiadi  ini didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 22:11:08 WIB.

GUGATAN HASIL PILKADA 2024 - Tangkap layar laman Mahkaman Konstitusi. Jadwal sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada 2024. Daftar 5 paslon yang gugat hasil Pilkada 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim)
GUGATAN PILKADA 2024 DI KALTIM - Tangkap layar laman Mahkaman Konstitusi. Jadwal sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada 2024. Daftar 5 gugatan Pilkada 2024 Kaltim di Mahkamah Konstitusi. Jadwal sidang MK awal Januari 2025  (https://www.mkri.id/)

 2. Pilkada Berau 2924

Gugatan hasil Pilkada Berau 2024 didaftarkan pemohon pasangan calon dari Kabupaten Berau, yakni Madri Pani dan Agus Wahyudi untuk hasil Pilkada Berau 2024. 

Tertera dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 6 Desember 2024 pukul 15:22:59 WIB.

Baca juga: Soal Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2024, Bawaslu Kaltim Siap Berikan Keterangan di MK

 3. Pilkada Mahulu 2024

Paslon nomor urut 2 di Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu) Novita Bulan–Artya Fathra Marthin juga mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Mahulu 2024.

Gugatan Novita Bulan–Artya Fathra Marthin terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 226/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 10 Desember 2024 pukul 19:15:30 WIB.

 4. Pilkada Kaltim 2024

Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi untuk hasil Pilkada Kaltim 2024 didaftarkan pada 11 Desember 2024 pukul 21:57:33 WIB.

Gugatan Isran-Hadi terdaftar dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Jadwal Sidang Mahkamah Konstitusi

Sidang perdana sengketa hasil Pilkada 2024 ini akan dimulai Mahkamah Konstitusi pada 8 Januari 2025 nanti.

Pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2024 dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.

"Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Jadwal: 8–16 Januari 2025," demikian dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, Kamis (19/12/2024).

Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta mengesahkan alat bukti.

Selanjutnya, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 5–10 Februari 2025.

Baca juga: Pelantikan Diundur Maret 2025, Daftar Gubernur, Walikota dan Bupati Terpilih di Pilkada 2024 Kaltim

Dalam RPH ini akan dibahas mengenai perkara dan mengambil putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara.

Kemudian, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.

Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.

"Tahapan: Pemeriksaan persidangan lanjutan.

Kegiatan: Pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan," demikian penjelasan mengenai sidang pemeriksaan lanjutan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Setelah itu, Mahkamah kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.

RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025.

Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

PHP Ditangani KPU Masing-masing Kabupaten

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim juga terus memantau terkait pengajuan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan bahwa PHP sendiri merupakan tahapan penting bagi paslon yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada 2024.

PHP merupakan ruang untuk paslon mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3x24 jam setelah penetapan rekapitulasi.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Sengketa, Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BPRK akan diterbitkan pada 19-20 Desember mendatang.

Tentunya, jika ada PHP, maka penetapan calon terpilih menunggu putusan sengketa itu dari MK.

“Batasnya (memang) sampai hari ini pukul 23.59 kan. Sesuai waktunya yakni 2x24 jam pasca penetapan rekapitulasi kemarin,” tegas Fahmi.

KPU Kaltim sendiri, juga telah mempersiapkan jika memang ada PHP yang diajukan pihak paslon.

Untuk di Kabupaten/Kota, Fahmi menegaskan bahwa menjadi beban dari masing–masing KPU di wilayah.

Pihaknya tentu akan memberi dukungan terkait PHP dengan menekankan soal dokumen, saksi hingga membuat kronologis terkait materi gugatan.

“Jadi per masing–masing KPU menjadi termohon/tergugat sesuai perselisihan Pilkada di tingkatannya. Kalau kami (menangani) di Pilgub,” ucap Fahmi.

Baca juga: Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi Terima 314 Perkara

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved