Berita Kaltim Terkini
Soal Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2024, Bawaslu Kaltim Siap Berikan Keterangan di MK
Soal gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024, Bawaslu Kaltim siap berikan keterangan di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) siap memberi keterangan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga.
“Support data hasil pengawasan dari jajaran pengawas pemilih menjadi sangat penting untuk membantu majelis hakim di MK, tertuang dalam form A Laporan Hasil Pengawasan,” sebutnya, Kamis (2/1/2025).
Diketahui, pendaftaran sengketa pilkada ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan perolehan suara.
Baca juga: Masuk Masa Tenang, Bawaslu Kaltim Ingatkan Algaka mesti Bersih Sebelum Pencoblosan Pilkada 2024
Setelah didaftarkan, pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya sebelum kemudianMK mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Ketentuan tata cara sengketa perselisihan hasil pilkada diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
“Paslon Pilkada Kaltim nomor urut satu, Isran Noor–Hadi Mulyadi mengajukan gugatan. Permohonan telah ada di website MK, jadwal sidang menunggu langsung dari MK, sudah masuk di registrasi tinggal menunggu jadwal dan memberitahukan ke pihak terkait. Sidang awal pendahuluan kan,” jelas Dannya Bunga.
Ia menegaskan dalam gugatan dan nantinya akan disidangkan, posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan terkait pengawasan–pengawasan yang dilakukan pihaknya selama jalannya Pilkada 2024.
Pihaknya pun telah mempersiapkan semuanya terkait pemberi keterangan.
Selain rapat koordinasi terkait menyiapkan keterangan tertulis, juga data–data hasil pengawasan.
Baca juga: Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kaltim Siaga Satu untuk Pastikan Tidak Ada Kampanye
Bawaslu Kaltim menghormati langkah pasangan calon Pilkada 2024 yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca rekapitulasi perolehan suara.
Danny Bunga melanjutkan, sebagai pihak terkait juga telah siap memberikan keterangan terhadap semua dalil permohonan PHP Kada dari pasangan calon, baik dalil kuantitatif berupa perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan dalil kualitatif yang berkaitan.
“Kalau pemberi keterangan tertulis, kita berikan hasil pengawasan kita, dengan pokok keterangan permohonan yang disampaikan pemohon, dan juga apa saja yang kita awasi, intinya kita tindaklanjuti semua terkait gugatan yang diajukan,” terangnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.