Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi Telah Registrasi 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Sidang Dimulai 8 Januari

Mahkamah Konstitusi telah registrasi 309 permohonan sengketa Pilkada 2024, sidang perdana dimulai 8 Januari 2025.

Tribun Pontianak
Ilustrasi kepala daerah. Berikut jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024, MK sudah registrasi 309 perkara sengketa pemilihan kepala daerah 

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 314 permohonan sengketa Pilkada 2024, termasuk dari Toraja Utara yang diajukan pasangan Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen).

Ketua MK, Suhartoyo, pihaknya menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 dari tingkatan provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.

"Adapun data permohonan PHPU kepala daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dari jumlah itu, gugatan terbanyak yakni pemilihan bupati dengan total 242 perkara. 

Sementara pemilihan wali kota sebanyak 49 perkara, dan pemilihan gubernur sebanyak 23 permohonan.

Diungkapkan Suhartoyo, MK telah melakukan persiapan teknis sebelum sidang proses sengketa pilkada resmi dimulai pekan depan. 

Persiapan tersebut terutama menyangkut hal teknis yang harus diketahui semua pihak pemohon.

Dalam hal ini, MK membentuk gugus tugas, kemudian menggelar workshop dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, hingga perbaikan sarana dan prasarana gedung MK.

Disampaikan Suhartoyo, pihaknya memberikan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak.

Artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com dengan judul Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024, Ditarget Selesai Maret 2025

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Registrasi 309 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2024 Hingga Jumat 3 Januari 2024 Siang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved