Berita Kaltim Terkini

Tarif Pajak Kendaraan di Kalimantan Timur Turun Tahun Ini, Berikut Rinciannya

Tarif pajak kendaraan di Kalimantan Timur mengalami penurunan per 5 Januari 2025, berikut rinciannya.

Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nevrianto HP
Ilustrasi pelayanan Samsat Samarinda. Tarif pajak kendaraan di Kalimantan Timur mengalami penurunan pada tahun 2025 ini, berikut rinciannya. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan menerapkan tarif baru pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) per 5 Januari 2025.

Penetapan tarif pajak baru itu telah diumumkan secara resmi pada Kamis (2/1/2025) kemarin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Akmal Malik memastikan, kebijakan ini tidak akan mencekik masyarakat Kalimantan Timur lantaran tarif PKB dan BBNKB yang baru menjadi yang tersendah se-Indonesia.

"Karena tarif baru PKB dan BBNKB Kaltim di 2025 merupakan tarif terendah di Indonesia," ujar Akmal Malik.

Baca juga: Penerapan Tarif Pajak di Kaltim Terendah Se-Indonesia, Pemprov Beberkan Alasannya

Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga telah menyepakati beberapa kebijakan, salah satunya penurunan tarif pajak.

Adapun rinciannya adalah tarif PKB sebesar 0,8 persen dari pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu (opsen) PKB 66 persen dari pokok pajak PKB.

Sedangkan untuk tarif BBNKB sebesar 8 persen dan opsen sebesar 66 persen dari pokok BBNKB, sehingga menjadi 13,20 persen.

"Ini juga turun dari total tarif BBNKB sebelumnya 15 persen dengan penurunan 1,72 persen," jelas Akmal Malik.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan penurunan pajak ini diambil lantaran pemerintah daerah memahami kesulitan yang dihadapi masyarakat Kaltim apabila pajak terus naik.

Terlebih di tengah isu kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Berbicara sebagai Irjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik juga mengingatkan setiap Pemda harus memahami kondisi masyarakat.

"Kenaikan pajak 12 persen itu untuk barang mewah saja. Bahan kebutuhan pokok (pangan) tidak. Pemerintah tentu tidak mau membebani masyarakat dengan pajak besar," tegasnya.

Baca juga: Pemprov Kaltim Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB 30 Persen Bagi 10 Kabupaten dan Kota

Penerapan tarif pajak terendah se-Indonesia itu juga telah diperhitungkan secara matang.

Akmal Malik mengatakan,  Pemprov Kaltim tetap akan mampu memenuhi pendapatan asli daerah (PAD) dari PKB.

"Karena harapan kita dengan penurunan tarif ini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved