Berita Kaltim Terkini
Kalimantan Timur Jadi Daerah dengan Tarif Pajak Terendah Se-Indonesia
Provinsi Kalimantan Timur menjadi daerah dengan tarif pajak terendah se-Indonesia.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau masyarakat Benua Etam tak perlu khawatir dalam membayar pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025.
Pasalnya, Kaltim telah menjadi daerah dengan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) terendah di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, di tengah isu kenaikan pajak yang ramai diperbincangkan.
Diketahui bahwa pemerintah akan mengenakan opsen dua pajak baru mulai 5 Januari 2025.
Kedua opsen pajak itu meliputi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca juga: Jelang Tutup Tahun 2024 Masih Ada Relaksasi, Bapenda Kaltim Kembali Ingatkan Wajib Pajak
Opsen ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Berdasarkan pasal 83 ayat (1) tersebut, tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
"Tapi, kami (Bapenda Kaltim) sepakat menetapkan tarif PKB sebesar 0,8 persen, jauh di bawah batas maksimum 1,2 persen yang diatur undang-undang. Hal itu menjadikan Kaltim menjadi provinsi dengan tarif pajak kendaraan terendah di Indonesia," ujar Ismiati.
Menurut data Bapenda, ada sebanyak 28 provinsi mengalami kenaikan tarif PKB (termasuk opsen) dengan kenaikan tertinggi 0,492 persen di delapan provinsi.
Sebaliknya, lima provinsi mengalami penurunan tarif PKB dan Kaltim mencatat penurunan tertinggi sebesar -0,422 persen.
Untuk BBNKB, 29 provinsi mengalami kenaikan tarif (termasuk opsen) dengan kenaikan tertinggi sebesar 9,920 persen di dua provinsi.
Baca juga: 1.250 Wajib Pajak Dapat Hadiah Senilai Rp 5 Miliar dari Bapenda Kaltim
Sementara itu, empat provinsi mengalami penurunan tarif dan Kaltim kembali mencatat penurunan tertinggi sebesar -1,720 persen.
Dengan adanya kebijakan yang dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat itu, Ismiati berharap, warga Kaltim tidak khawatir terkait pembayaran pajak kendaraan.
Kebijakan tarif pajak terendah di Kaltim diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk meringankan beban warga sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Ismiati juga optimistis bahwa kebijakan ini tidak akan menghambat target pendapatan asli daerah (PAD).
Sebaliknya, ia menilai kebijakan ini justru akan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
"Meski tarif diturunkan, kami tetap yakin target PAD dapat tercapai. Karena kami yakin kesadaran masyarakat untuk bayar pajak akan meningkat. Kebijakan ini juga untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250101_pemeriksaan-ketaatan-pajak-oleh-Bapenda-Kaltim.jpg)