Pilkada Kaltim 2024
Ada Refly Harun, Ini 10 Kuasa Hukum Isran-Hadi dalam Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Rudy-Seno Bersiap
Ada Refly Harun, daftar 10 kuasa hukum Isran-Hadi dalam sengketa Pilkada Kaltim 2024. Tim Rudy-Seno juga bersiap
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam beberapa hari ke depan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menjadwalkan persidangan sengketa Pilkada termasuk Pilkada Kaltim 2024.
Paslon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi mengajukan gugatan hasil Pilkada Kaltim 2024 ke Mahkamah Konstitusi dengan menggandeng 10 kuasa hukum termasuk Refly Harun.
Jumat (3/1/2025) gugatan Isran-Hadi telah diterima dan teregister Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Isran–Hadi, Dr. Jaidun mengatakan, “Segera ada sidang dismissal, KPU sebagai termohon dan para pihak terkait sudah menerima, ada Bawaslu, tim dari Rudy Mas’ud–Seno Aji.”
Baca juga: Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi Terkait Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 Sudah Diterima MK
Selain Jaidun, dalam gugatan Isran-Hadi tersebut ada 10 kuasa hukum yang digandeng dalam sengketa Pilkada Kaltim 2024, yakni:
1. Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.
2. Dr. Jaidun, S.H., M.H.
3. Anwar, S.H.
4. Muhammad Nursal, S.H.
5. Eko S., S.H., M.H.
6. Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M.
7. Agus Sugiono, S.H., M.H.

8. Minton Situngkir, S.H., M.H.
9. Jaenal Muttaqin, S.H.I
Baca juga: Rudy-Seno Percaya Integritas KPU, Siap Pertahankan Kemenangan di Sidang Sengketa Pilkada Kaltim
10. H.M. Yahya Ubay, S.H.,M.H
Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024
Sidang pertama yakni sidang dismissal, merupakan sidang pemberitahuan atau pemeriksaan kelengkapan sebelum sidang pembuktian.
Dalam tahapan ini nantinya, sidang dismissal yakni sidang pengucapan putusan atau ketetapan lanjut atau tidaknya suatu perkara yang diajukan.
“Nanti akan ada keputusan, dilanjutkan MK atau tidak (ke sidang pembuktian atau pokok perkara),” sebut Jaidun.
Dasar Permohonan Sengketa
Dari informasi yang dihimpun Tribun Kaltim, setidaknya ada tiga materi yang berpotesnsi menjadi dasar permohonan sengketa Pilkada ke MK.
Salah satunya, dugaan politik uang, kemudian tidak maksimalnya pengawasan penyelenggara pada Pilkada.
Namun demikian, Jaidun tak ingin mengungkap detail apa materi gugatan yang diajukan pihaknya.
Menurutnya, KPU sebagai termohon, Bawaslu dan tim paslon nomor urut 1 (satu) sebagai pihak terkait bisa melihat apa yang dimohonkan terkait Pilkada 2024 yang menurut pihaknya ada kejanggalan.
“Ya nanti dilihat saja disidang itu, karena masih membahas apakah perkara ini bisa dilanjut atau tidak karena ada putusan dismisal.
Sidang persiapan/pendahuluan, artinya ini kan sudah terbuka secara umum, perkara ini sudah diregister, paling cepat 4 hari kerja kemudian akan disidangkan,” terangnya.
“Persoalan isi gugatannya sudah diterima para pihak, silahkan mereka mengkaji isi didalamnya apa–apa,”imbuhnya.
Tim juga bekerja sama dengan paslon, relawan, serta partai pengusung dan pendukung, untuk memastikan kesiapan maksimal menghadapi persidangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa upaya hukum ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan keadilan pemilu.
Jaidun optimis, semua permohonan untuk membawa PHP Kada di Kaltim ke MK ini bisa sampai tahap pembuktian.
“Artinya perkara ini sudah diregister, dan akan ada sidang dismissal atau persiapan/pendahuluan,” tandasnya.
Tim Rudy–Seno Tegaskan Siap Hadapi Gugatan di MK
Sementara itu soal gugatan hasil Pilkada Kaltim 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 (satu) yakni Isran Noor–Hadi Mulyadi, tim Rudy Mas’ud–Seno Aji mengaku siap untuk menghadapi sidang.
Tim pemenangan paslon nomor urut 2 (dua) Rudy-Seno menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi persidangan.
Juru bicara Tim Pemenangan, Sudarno menerangkan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum dan seluruh dokumen pendukung.
"Kami sebagai pihak terkait juga menyiapkan tim hukum. Semua data dan berkas sudah siap 100 persen untuk menghadapi gugatan di MK," tegasnya.
Ia menekankan bahwa pihaknya konsisten mengawal setiap tahapan Pilkada.
Sampai pada tahapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan hingga provinsi.
Pihaknya optimistis dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Kaltim.
“Kami percaya pada integritas KPU dan siap mempertahankan kemenangan ini melalui proses hukum di MK,” singkatnya.
Baca juga: Sidang Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi Terkait Hasil Pilkada Kaltim 2024 Menunggu Keputusan MK
Jadwal Sidang MK
Sebelum penetapan jadwal sidang sengketa hasil Pilkada 2024, masih ada serangkaian tahap yang dilakukan NK dalam menangani sidang sengket hasil Pilkada 2024.
Mulai hari ini, 3 Januari 2024, MK akan melakukan pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2024
"Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Jadwal: 8–16 Januari 2025," demikian dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, Kamis (19/12/2024).
KPU Kaltim Menanti Keputusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu terkait kelanjutan gugatan dari pasangan calon (paslon) Isran Noor–Hadi Mulyadi yang telah diajukan dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), jika permohonan gugatan diterima, KPU (Termohon) selaku pihak yang memberikan jawaban terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 November lalu, serta diminta menjelaskan terkait dalil–dalil termohon.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih mengatakan telah melakukan koordinasi intensif dengan MK untuk memastikan kelanjutan proses hukum terkait PHPKada di Kaltim.
"Kami masih menunggu terkait gugatan ini masuk dalam registrasi perkara di MK apa tidak. Sesuai jadwal pada 3 Januari," ujarnya, Kamis (2/12/2025).
"Sidang pendahuluan juga akan diinformasikan MK, disitu akan diperiksa terkait pengajuan pemohon," sambungnya.
Saat ini, MK sedang memproses dan menilai apakah dalil yang diajukan oleh pemohon (pihak paslon) cukup kuat untuk dilanjutkan ke persidangan.
"Jika diterima sidang. Kami KPU tentu siap dengan adanya gugatan. Perkembangannya juga bisa dilihat melalui website MK," sebut Ramaon.
Terkait persiapan, KPU Kaltim siap menghadapi sengketa PHP Kada.
Tentunya perlu diingat, bahwa keputusan akhir ada di MK yang akan menyidangkan sengketa hasil pilkada.
Perselisihan hasil pemilu menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.
Terkait keterangan berbagai pihak termasuk Bawaslu nantinya di sidang MK, bukan hanya penting untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada.
Tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjamin proses pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
"Data-data juga sudah disiapkan (menghadapi sidang MK).
Kita menyiapkan segala hal berkaitan dengan gugatan para pihak, para pemohon yang tidak puas untuk kemudian apakah lanjut atau tidak, nanti kita lihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkapnya.
Bawaslu Kaltim Siap Support Data
Selain KPU Kaltim, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) juga siap memberi keterangan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga.
"Support data hasil pengawasan dari jajaran pengawas pemilih menjadi sangat penting untuk membantu majelis hakim di MK, tertuang dalam form A Laporan Hasil Pengawasan," sebutnya, Kamis (2/1/2025).
"Paslon Pilkada Kaltim nomor urut satu, Isran Noor–Hadi Mulyadi mengajukan gugatan.
Permohonan telah ada di website MK, jadwal sidang menunggu langsung dari MK, sudah masuk di registrasi tinggal menunggu jadwal dan memberitahukan ke pihak terkait.
Sidang awal pendahuluan kan,” jelas Danny Bunga.
Ia menegaskan dalam gugatan dan nantinya akan disidangkan, posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan terkait pengawasan–pengawasan yang dilakukan pihaknya selama jalannya Pilkada 2024.
Pihaknya pun telah mempersiapkan semuanya terkait pemberi keterangan.
Selain rapat koordinasi terkait menyiapkan keterangan tertulis, juga data–data hasil pengawasan.
"Paslon Pilkada Kaltim nomor urut satu, Isran Noor–Hadi Mulyadi mengajukan gugatan. Permohonan telah ada di website MK, jadwal sidang menunggu langsung dari MK, sudah masuk di registrasi tinggal menunggu jadwal dan memberitahukan ke pihak terkait. Sidang awal pendahuluan kan," jelas Dannya Bunga.
Ia menegaskan dalam gugatan dan nantinya akan disidangkan, posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan terkait pengawasan–pengawasan yang dilakukan pihaknya selama jalannya Pilkada 2024.
Pihaknya pun telah mempersiapkan semuanya terkait pemberi keterangan.
Selain rapat koordinasi terkait menyiapkan keterangan tertulis, juga data–data hasil pengawasan.
Bawaslu Kaltim menghormati langkah pasangan calon Pilkada 2024 yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca rekapitulasi perolehan suara.
Danny Bunga melanjutkan, sebagai pihak terkait juga telah siap memberikan keterangan terhadap semua dalil permohonan PHP Kada dari pasangan calon, baik dalil kuantitatif berupa perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan dalil kualitatif yang berkaitan.
"Kalau pemberi keterangan tertulis, kita berikan hasil pengawasan kita, dengan pokok keterangan permohonan yang disampaikan pemohon, dan juga apa saja yang kita awasi, intinya kita tindaklanjuti semua terkait gugatan yang diajukan," katanya.
Baca juga: Isran-Hadi Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perselisihan Pilkada di MK
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Refly Harun
Isran-Hadi
Pilkada Kaltim 2024
sengketa pilkada kaltim 2024
Rudy-Seno
Mahkamah Konstitusi
TribunKaltim.co
Terbaru Rekapitulasi KPU Hasil Pilkada Kaltim 2024, Daerah yang Dimenangkan Rudy Mas'ud, Isran Noor? |
![]() |
---|
Hasil Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi, Rudy–Seno Raih 996.399 Suara di Pilkada Kaltim 2024 |
![]() |
---|
Terjawab Hasil Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Kalah, Selisih 200 Ribuan Suara dengan Rudy-Seno |
![]() |
---|
Rudy–Seno Raih 996.399 Suara di Pilkada Kaltim 2024 dari Hasil Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.