Berita Kukar Terkini

RSUD AM Parikesit Layani MCU Peserta Seleksi PPPK Kukar, Simak Link Pendaftaran, Syarat, dan Kuota

RSUD AM Parikesit layani MCU peserta seleksi PPPK Kabupaten Kutai Kartanegara, simak link pendaftaran, syarat, dan kuotanya.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
HO
RSUD AM Parikesit Kutai Kartanegara menyediakan layanan medical check up khusus bagi para peserta seleksi PPPK 2025, Minggu-Selasa (5-7/1/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD AM Parikesit Kutai Kartanegara (Kukar) menyediakan layanan medical check up (MCU) khusus bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.

Pemeriksaan kesehatan ini akan dilaksanakan selama tiga hari, dimulai Minggu (5/1/2025) hari ini hingga Selasa (7/1/2025), mendatang.

Pelaksanaan pemeriksaan akan dipusatkan di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Tenggarong Seberang, dengan kapasitas maksimal 500 peserta per hari.

"Kami mengantisipasi lonjakan jumlah peserta, sehingga kami bekerjasama dengan BPKAD untuk peminjaman gedung PKM kemudian Diskominfo karena dibutuhkan jaringan untuk SIMRS (Sistem informasi manajemen rumah sakit) untuk menginput data,” kata Direktur Utama RSUD AM Parikesit, Martina Yulianti.

Baca juga: RSUD AM Parikesit Kukar Bangun Ruang Khusus untuk Tahanan Sakit dan Dilengkapi Teralis Besi

Layanan ini merupakan bagian dari tahapan wajib dalam seleksi PPPK, guna memastikan para calon pegawai dalam kondisi kesehatan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Martina menyampaikan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi tiga aspek utama.

Aspek pertama, pemeriksaan bebas narkoba untuk memastikan peserta tidak terlibat penyalahgunaan obat terlarang.

Kemudian, pemeriksaan kesehatan jasmani untuk menilai kelayakan fisik peserta dan pemeriksaan kesehatan rohani untuk mengetahui kondisi psikologis peserta.

“Biaya layanan ini dipatok sebesar Rp 350 ribu per orang. Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan resmi https://bit.ly/PendaftaranPesertaP3K2024. Pendaftaran harus dilakukan sehari sebelum pemeriksaan sesuai kuota harian yang tersedia,” jelasnya.

Baca juga: Direktur RSUD AM Parikesit Ungkap Kronologi Meninggalnya Ketua DPRD Kukar Junaidi

Untuk mempermudah proses registrasi, berikut beberapa ketentuan aturan pendaftaran:

1. Pendaftaran Online:

Dilakukan H-1 dari tanggal pemeriksaan.

Kuota dibatasi untuk 500 peserta per hari.

2. Jam Operasional Registrasi Online:

Link dibuka pukul 08.00 Wita dan ditutup pukul 14.00 Wita atau ketika kuota harian terpenuhi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved