Berita Nasional Terkini
Soal SIM Seumur Hidup, Polisi Tegaskan Tidak Bisa, Ini Penjelasannya
Soal SIM berlaku seumur hidup, polisi tegaskan tidak bisa, ini penjelasannya. Usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup sudah dilakukan.
TRIBUNKALTIM.CO - Soal SIM berlaku seumur hidup, polisi tegaskan tidak bisa, ini penjelasannya.
Usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup sudah dilakukan dua kali oleh anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding.
Namun, usulan tersebut tak disetujui.
Bahkan gugatan uji materi soal SIM berlaku seumur hidup ke Mahkamah Konstitusi pun sudah pernah dilakukan, namun ditolak.
Baca juga: STNK dan SIM Seumur Hidup, Warga dan Netizen Ramai-ramai Mendukung: Nah Gitu Jadi Wakil Rakyat
SIM merupakan dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitannya, dan tidak berlaku seumur hidup.
Oleh karena itu, pemilik SIM wajib memperpanjang dokumen ini setiap lima tahun sekali.
Lantas, mengapa SIM tak diberlakukan seumur hidup?
Menjawab hal ini, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa alasan SIM tidak bersifat seumur hidup bukan sekadar administratif.
Perpanjangan tiap lima tahun diperlukan untuk mengukur kembali keterampilan berkendara.
“SIM bukanlah sekadar produk administratif, melainkan bukti kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” kata Aan dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (3/1/2025).
Selain itu, proses perpanjangan juga membantu memperbarui data pemilik SIM.
Dalam jangka waktu lima tahun, identitas atau alamat pemegang SIM bisa saja berubah.
“Dalam lima tahun, mungkin ada perubahan identitas, alamat, atau hal lainnya,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa usulan pemberlakuan SIM seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.