Berita Nasional Terkini
Soal SIM Seumur Hidup, Polisi Tegaskan Tidak Bisa, Ini Penjelasannya
Soal SIM berlaku seumur hidup, polisi tegaskan tidak bisa, ini penjelasannya. Usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup sudah dilakukan.
Dengan keputusan ini, Polri tetap menjalankan aturan masa berlaku SIM lima tahun.
Baca juga: SIM Seumur Hidup Diusulkan, Kemenkeu Beberkan Dampaknya, Negara Bakal Kehilangan Rp 650 M
Aan juga menjelaskan adanya sistem poin sebagai kebijakan baru bagi pemilik SIM memungkinkan untuk mengukur pelanggaran lalu lintas.
Di mana, pemilik SIM akan diberikan 12 poin yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran.
Sementara untuk pelanggaran ringan mengurangi satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin.
“Jika poin tersebut habis dalam satu tahun, maka pemilik SIM harus mengikuti uji ulang, dan SIM-nya akan dicabut sementara. Hal serupa berlaku jika terjadi kecelakaan berat atau ringan,” jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.