Berita Nasional Terkini

Soal SIM Seumur Hidup, Polisi Tegaskan Tidak Bisa, Ini Penjelasannya

Soal SIM berlaku seumur hidup, polisi tegaskan tidak bisa, ini penjelasannya. Usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup sudah dilakukan.

polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Soal SIM berlaku seumur hidup, polisi tegaskan tidak bisa, ini penjelasannya. 

Dengan keputusan ini, Polri tetap menjalankan aturan masa berlaku SIM lima tahun.

Baca juga: SIM Seumur Hidup Diusulkan, Kemenkeu Beberkan Dampaknya, Negara Bakal Kehilangan Rp 650 M

Aan juga menjelaskan adanya sistem poin sebagai kebijakan baru bagi pemilik SIM memungkinkan untuk mengukur pelanggaran lalu lintas.

Di mana, pemilik SIM akan diberikan 12 poin yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran.

Sementara untuk pelanggaran ringan mengurangi satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin.

“Jika poin tersebut habis dalam satu tahun, maka pemilik SIM harus mengikuti uji ulang, dan SIM-nya akan dicabut sementara. Hal serupa berlaku jika terjadi kecelakaan berat atau ringan,” jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved