Berita Nasional Terkini
Soal SIM Seumur Hidup, Polisi Tegaskan Tidak Bisa, Ini Penjelasannya
Soal SIM berlaku seumur hidup, polisi tegaskan tidak bisa, ini penjelasannya. Usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup sudah dilakukan.
TRIBUNKALTIM.CO - Soal SIM berlaku seumur hidup, polisi tegaskan tidak bisa, ini penjelasannya.
Usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup sudah dilakukan dua kali oleh anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding.
Namun, usulan tersebut tak disetujui.
Bahkan gugatan uji materi soal SIM berlaku seumur hidup ke Mahkamah Konstitusi pun sudah pernah dilakukan, namun ditolak.
Baca juga: STNK dan SIM Seumur Hidup, Warga dan Netizen Ramai-ramai Mendukung: Nah Gitu Jadi Wakil Rakyat
SIM merupakan dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitannya, dan tidak berlaku seumur hidup.
Oleh karena itu, pemilik SIM wajib memperpanjang dokumen ini setiap lima tahun sekali.
Lantas, mengapa SIM tak diberlakukan seumur hidup?
Menjawab hal ini, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa alasan SIM tidak bersifat seumur hidup bukan sekadar administratif.
Perpanjangan tiap lima tahun diperlukan untuk mengukur kembali keterampilan berkendara.
“SIM bukanlah sekadar produk administratif, melainkan bukti kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” kata Aan dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (3/1/2025).
Selain itu, proses perpanjangan juga membantu memperbarui data pemilik SIM.
Dalam jangka waktu lima tahun, identitas atau alamat pemegang SIM bisa saja berubah.
“Dalam lima tahun, mungkin ada perubahan identitas, alamat, atau hal lainnya,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa usulan pemberlakuan SIM seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023.
Dengan keputusan ini, Polri tetap menjalankan aturan masa berlaku SIM lima tahun.
Baca juga: SIM Seumur Hidup Diusulkan, Kemenkeu Beberkan Dampaknya, Negara Bakal Kehilangan Rp 650 M
Aan juga menjelaskan adanya sistem poin sebagai kebijakan baru bagi pemilik SIM memungkinkan untuk mengukur pelanggaran lalu lintas.
Di mana, pemilik SIM akan diberikan 12 poin yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran.
Sementara untuk pelanggaran ringan mengurangi satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin.
“Jika poin tersebut habis dalam satu tahun, maka pemilik SIM harus mengikuti uji ulang, dan SIM-nya akan dicabut sementara. Hal serupa berlaku jika terjadi kecelakaan berat atau ringan,” jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.