Berita Paser Terkini
2.508 Peserta Lolos SKD PPPK Pemkab Paser 2024 Periode Pertama, Selanjutnya Lengkapi Dokumen
Suwito menyampaikan terdapat 2.214 tenaga teknis dan 294 Nakes lolos SKD PPPK Pemkab Paser 2024 periode pertama
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser telah mengumumkan peserta yang lolos SKD melalui CAT Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Tenaga Kesehatan (Nakes).
Sebelumnya, SKD CAT PPPK formasi tenaga teknis telah diumumkan pada 30 Desember 2024 dan untuk Nakes diumumkan pada 5 Januari lalu yang diakses melalui laman kepegawaian.paserkab.go.id
Kepala BKPSDM Paser Suwito menyampaikan terdapat 2.214 tenaga teknis dan 294 Nakes lolos SKD PPPK Pemkab Paser 2024 periode pertama.
Baca juga: Peserta Tidak Lulus PPPK Tahap Pertama di Paser Punya Kesempatan Ikut Seleksi Lagi
"Setelah dinyatakan lulus, para calon PPPK ini mesti melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Paser," terang Suwito di Tanah Grogot, Senin (6/1/2025).
Untuk formasi teknis, dijadwalkan harus melengkapi dokumen pada 6 sampai 10 Januari 2025 dan dilanjutkan dari tanggal 13 sampai 14 Januari 2025.
"Dalam satu hari, ada 300 orang melakukan pengurusan dokumen yang diperlukan. Dibagi menjadi enam sesi, dan setiap sesi masing-masing terdiri dari 50 peserta," tambahnya.
Dokumen yang mesti dipenuhi sebagai ASN Pemkab Paser yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), keterangan bebas narkoba, sehat jasmani dan rohani.
Pengurusan SKCK dilakukan di Gedung Arsip Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser atau lokasi SKD CAT, surat keterangan bebas narkoba, sehat jasmani dan rohani dapat dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya (RSPS) dan Kantor BKPSDM Paser.
"Jadwal yang sudah dibuat ini, hanya untuk formasi tenaga teknis. Kalau jadwal pengurusan dokumen untuk nakes, masih dalam proses," imbuhnya.
Para peserta yang lulus SKD CAT PPPK diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti jadwal sesuai ketentuan sehingga tidak mengganggu pelayanan di perangkat daerah.
Penjadwalan itu juga ditujukan, agar calon PPPK dapat memenuhi waktu unggah dokumen, tanpa harus menunggu akhir periode submit daftar riwayat hidup untuk menghindari kepadatan server Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.
"Saya harap, para peserta dapat mengikuti aturan yang berlaku. Datang tepat waktu sesuai jadwal, supaya segala hal dapat berjalan dengan baik dan maksimal," tutup Suwito.(*)
Wagub Kaltim Seno Aji Minta Awasi Dapur MBG Paser, Perhatikan Kualitas Kuliner |
![]() |
---|
Beri Insentif Guru hingga Rumah Layak Huni, Pemkab Paser Apresiasi Bantuan dari Pemprov Kaltim |
![]() |
---|
765 Penjaga Rumah Ibadah di Paser Terima Insentif dari Pemprov Kaltim |
![]() |
---|
Cegah Kenakalan Remaja Paser, Pemkab Bakal Terapkan Jam Malam Bagi Pelajar |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Beri Insentif Program Jospol ke 1.138 Guru di Paser |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.