Pilkada Kaltim 2024
Gugatan Isran-Hadi ke MK Dianggap Keliru, Tim Rudy-Seno Heran Aparat Pemerintah Dituding Main
Kubu Rudy-Seno, kata dia, berharap gugatan yang dilayangkan kubu Isran-Hadi sudah gugur atau dismissal pada sidang pertama.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur atau Pilkada Kaltim 2024 belum sepenuhnya selesai karena adanya gugatan yang diajukan salah satu peserta.
Pasangan calon (paslon) petahana nomor urut 1, Isran Noor - Hadi Mulyadi mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK juga sudah diumumkan secara terbuka pada Jumat (3/1/2025).
Terbitnya BRPK menjadi pertanda sidang sengketa Pilkada dimulai.
Namun demikian, sebagai pihak terkait, paslon nomor urut 2, yakni Rudy Masud - Seno Aji juga mengaku heran dengan permohonan sengketa yang diajukan pihak lawan.
Baca juga: Ada Refly Harun, Ini 10 Kuasa Hukum Isran-Hadi dalam Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Rudy-Seno Bersiap
Juru Bicara Tim Pemenangan Rudy-Seno, Sudarno, menilai langkah kubu Isran-Hadi keliru.
Sebab, dugaan politik uang yang mereka angkat seharusnya diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK.

Menurut Sudarno, dugaan pelanggaran politik uang bukan ranah MK, melainkan Bawaslu.
Ia mempertanyakan apakah tim Isran-Hadi sebelumnya telah melapor ke Bawaslu terkait dugaan politik uang tersebut.
"Money politic tinggal diuji, dilakukan tim atau orang–orang di bawah, tapi mekanismenya kan tinggal dilaporkan ke Bawaslu Kaltim. Itu juga ranah 01 dan Bawaslu," ucapnya, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Rudy-Seno Percaya Integritas KPU, Siap Pertahankan Kemenangan di Sidang Sengketa Pilkada Kaltim
Sudarno menekankan bahwa klaim kubu Isran-Hadi terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) juga memerlukan bukti konkret.
Justru pihak Rudy-Seno, kata dia, tak punya perangkat untuk melakukan hal tersebut seperti yang dituduhkan, apalagi hingga menyentuh hal birokrasi sampai ke para penyelenggara pemungutan suara.
Terlebih adanya tuduhan bahwa ada penyelenggara serta pihak aparatur pemerintahan yang bermain dalam Pilkada Kaltim 2024, yang hal ini juga mesti butuh pembuktian.
"Kalau tuduhan menjadi TSM, itu juga menjadi absurd. Kami tak punya piranti melakukan TSM. KPU dan Bawaslu bukan orang kami, dan hampir semua kepala dinas atau ASN, merupakan yang menjabat di masa incumbent. Kami orang baru yang dianggap tak bisa apa–apa kan saat debat Pilkada lalu, kandidat kita juga tak kenal dengan ASN," jelas Sudarno.
Terakhir, indikasi borong partai yang masuk dalam permohonan gugatan juga dinilai aneh.
Sebab, faktanya kubu Isran-Hadi juga diusung oleh lima partai politik (parpol).
"Kalau indikasi borong partai adalah pelanggaran dan bisa menjadi bukti material, maka para paslon Pilkada yang melawan kotak kosong bisa kena tuduh borong partai juga. Padahal, di Pilgub Kaltim paslon 01 ini diusung oleh beberapa partai juga seperti PDIP, Gelora, Demokrat, Hanura dan Partai Ummat," kata Sudarno.
Meski dinilai tidak masuk akal dan mengada-ada, Sudarno menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut di MK sebagai pihak terkait.
Kubu Rudy-Seno, kata dia, berharap gugatan yang dilayangkan kubu Isran-Hadi sudah gugur atau dismissal pada sidang pertama.
"Karena syarat dasar 1,5 persen sudah terlampau dengan selisih suara kita 11,33 persen atau 202.601 suara," terang Sudarno.
Baca juga: Gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi Terkait Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 Sudah Diterima MK
Tim Kuasa Hukum Rudy-Seno, Agus Amri, juga menambahkan bahwa permohonan gugatan yang diajukan oleh pihak Isran-Hadi tentu menjadi hak hukum.
Selaku kuasa hukum, ia menghormati proses hukum yang sedang menguji hasil pemilihan di MK.
Pihaknya juga sudah sangat siap sekali dengan seluruh bukti-bukti yang dimiliki.
Tetapi, jika dilihat materi yang telah diterima pihaknya, seharusnya tidak memenuhi syarat sampai pada sidang pembuktian.
Pasalnya, aturan mengenai permohonan PHP di MK tersebut setidaknya diatur ke dalam dua peraturan.
Pertama, Pasal 158 UU Pilkada (UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang mengalami perubahan melalui UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016) dan Pasal 4 Peraturan MK tentang Hukum Acara PHP yang terbaru, yaitu Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 3 Tahun 2024).
Pasal 158 UU Pilkada mengatur ambang batas perbedaan suara yang bisa diajukan sebagai perselisihan hasil di MK.
Ambang batas ini ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di wilayah yang bersangkutan, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang dapat diajukan sebagai perselisihan adalah maksimal 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.
Sementara itu, untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa hingga 6 juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang dapat diajukan adalah maksimal 1,5 persen.
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa, ambang batasnya adalah 1 persen, dan untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang bisa diajukan adalah 0,5 persen.
"Dengan segala hormat, karena selisih ini lebih terlalu jauh, lebih dari 11 persen. Karena syarat maksimum untuk bisa diperiksa lebih lanjut itu hanya saat ada selisih 1 persen," tegasnya.
"Itu semua melalui ketentuan UU 10/2016 perihal syarat untuk diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi, jika terdapat selisih paling banyak 1 persen. Itu berarti bisa diperiksa ketika ada selisih suara sekitar 28 ribuan. Sedangkan faktanya terdapat selisih suara lebih dari 200 ribu," sambung Agus Amri.
Karena itu, pihaknya optimistis kalau pemeriksaan ini tidak akan berlanjut ke pemeriksaan lanjutan.
Di sisi lain, dalam UUD 1945 Pasal 24, dengan tegas MK itu punya empat kewenangan dan satu kewajiban.
Pertama, MK berwenang melakukan pengujian UU terhadap UUD.
Kedua, wewenang atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), seperti yang saat ini sedang berjalan.
Ketiga, adalah penyelesaian sengketa lembaga negara.
Dan keempat, pembubaran partai politik.
Kemudian, kewajiban terakhir memutuskan pendapat DPR jika presiden melakukan pelanggaran UUD.
Dengan Pasal 24 UUD ini, kata Agus, sebetulnya sangat terang kalau MK tidak akan mengadili perkara yang di luar sengketa hasil.
"Seharusnya jika terdapat permasalahan seperti ini itu ada ranah tersendiri, yakni di Bawaslu hingga gugatan di PTUN sampai tahap selanjutnya hingga ke Mahkamah Agung. MK ini terbatas terkait memutuskan hasil pemilihan umum. Masyarakat harus tahu dan tercerahkan dengan ini semua. Yang mana menjadi kewenangannya," imbuhnya.
Baca juga: Hasil Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi, Rudy–Seno Raih 996.399 Suara di Pilkada Kaltim 2024
Lebih lanjut, Agus Amri juga menyatakan bahwa jika melihat apa yang dimohonkan paslon 01, rata-rata semua masuk dalam ranah Bawaslu, dan ini semua juga sudah putus saat di Bawaslu dengan dalil tidak cukup bukti.
"Dalam konteks ini sebetulnya sangat jauh kalau ke MK, salah kamar ini. Dan itu sudah terlambat kalau kita berbicara proses," sebutnya.
Menurut dia, hasil dari ini paling terbatas hanya di pemungutan suara ulang atau perhitungan suara ulang.
Jika hal ini terjadi, tentu hanya berlaku di beberapa tempat yang terbukti saja melakukan dugaan yang dimohonkan.
"Dari semua rangkaian yang ada, kita sangat optimis menghadapi gugatan ini," tandas Agus Amri.
Kubu Isran-Hadi juga Optimistis
Tim Hukum Isran-Hadi juga optimistis dalam menghadapi sidang pertama, yakni sidang pemberitahuan atau pemeriksaan kelengkapan sebelum sidang pembuktian.
Dalam tahapan ini nantinya, sidang dismissal merupakan sidang pengucapan putusan atau ketetapan lanjut atau tidaknya suatu perkara yang diajukan.
"Nanti akan ada keputusan, dilanjutkan MK atau tidak (ke sidang pembuktian atau pokok perkara)," kata Ketua Tim Hukum Isran–Hadi, Jaidun.
Setidaknya ada tiga materi yang berpotensi menjadi dasar permohonan sengketa Pilkada ke MK.
Salah satunya dugaan politik uang.
Kemudian tidak maksimalnya pengawasan penyelenggara pada Pilkada, dugaan intervensi aparatur pemerintahan untuk mengarah mendukung ke salah satu paslon, dan upaya borong partai yang dilakukan paslon 02 saat menghadapi Pilkada Kaltim 2024.
Baca juga: Daftar 5 Paslon Kaltim Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK, Ada Isran-Hadi, 2 Paslon Kukar Kompak ke MK
Jaidun menegaskan, KPU sebagai pihak termohon, Bawaslu dan kubu paslon 02 sebagai pihak terkait, bisa melihat apa yang dimohonkan terkait Pilkada 2024 yang menurut pihaknya ada kejanggalan.
Selanjutnya mempelajari dan mengkaji apa yang menjadi objek sengketa di MK, sehingga bukti–bukti yang telah dihimpun nantinya akan sama-sama dibuka di persidangan perdana pada 8 Januari 2024 mendatang.
Meskipun menurut pihak paslon 02 gugatan yang dilayangkan keliru karena semestinya selesai di tingkat Bawaslu.
"Ya nanti dilihat saja di sidang itu, karena masih membahas apakah perkara ini bisa dilanjut atau tidak karena ada putusan dismissal. Sidang persiapan atau pendahuluan, artinya ini kan sudah terbuka secara umum, perkara ini sudah diregister, paling cepat empat hari kerja kemudian akan disidangkan," terang Jaidun.
"Persoalan isi gugatannya, kan sudah diterima para pihak, silakan mereka mengkaji isi di dalamnya apa-apa," sambungnya.
Timnya turut bekerja sama dengan paslon, relawan, serta partai pengusung dan pendukung, untuk memastikan kesiapan maksimal menghadapi persidangan ini.
Jaidun optimistis, semua permohonan untuk membawa PHP di Kaltim ke MK ini bisa sampai tahap pembuktian.
"Artinya perkara ini sudah diregister dan akan ada sidang dismissal atau persiapan/pendahuluan,” tandasnya.
Sebagai informasi, ada 10 advokat yang mengawal gugatan yang diajukan paslon Isran-Hadi di Pilkada Kaltim 2024. (*)
Pilkada Kaltim 2024
Isran Noor
Hadi Mulyadi
Isran-Hadi
Rudy Masud
Seno Aji
Rudy-Seno
gugatan pilkada 2024 kaltim
Mahkamah Konstitusi
sidang sengketa pilkada 2024
3 Catatan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024, KPU Ingin Data Faktual |
![]() |
---|
Ungkap Hasil Tes Kesehatan Bagus, Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Nyatakan Siap Bertugas |
![]() |
---|
20 Kasus Sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang Ditolak MK, Termasuk Isran-Hadi di Kaltim |
![]() |
---|
Pidato Rudy Mas'ud Usai Ditetapkan KPU Jadi Gubernur Terpilih, dari Takdir hingga PR Pemprov Kaltim |
![]() |
---|
Lengkap Pernyataan Isran Noor-Hadi Mulyadi Soal Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.