Berita Samarinda Terkini
Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Tunggakan BPJS dan Kepatuhan Perusahaan
Memasuki awal tahun 2025, DPRD Samarinda melalui Komisi IV menggelar agenda hearing bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
"Perbedaan hanya boleh terjadi pada fasilitas tambahan, seperti kelas rawat inap, bukan pada hak dasar masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2025? Dirut Ali Ghufron: Sudah 2 Periode Belum Ada Penyesuaian
Sementara itu, dalam pembahasan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Novan menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya.
Politikus Golkar ini mengatakan, tak sedikit perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan mereka dan menunggak pembayaran iuran.
BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan penting bagi tenaga kerja, termasuk pekerja proyek.
"Sebab itu kami meminta data sinkronisasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan untuk mengetahui jumlah tenaga kerja yang terdaftar dibandingkan dengan jumlah total pekerja," katanya.
Menurut Novan, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, terutama dalam hal kecelakaan kerja atau risiko lain yang dihadapi pekerja.
Melalui koordinasi ini, Komisi IV DPRD Samarinda berharap hak-hak masyarakat dan pekerja di bidang kesehatan serta ketenagakerjaan dapat terpenuhi secara optimal.
"Kami juga mengingatkan perusahaan besar agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban ini," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.