Berita Samarinda Terkini

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Tunggakan BPJS dan Kepatuhan Perusahaan

Memasuki awal tahun 2025, DPRD Samarinda melalui Komisi IV menggelar agenda hearing bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
TUNGGAKAN IURAN PEMKOT - Komisi IV DPRD Samarinda bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, membahas tunggakan pembayaran Pemkot dan kepatuhan perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.  

"Perbedaan hanya boleh terjadi pada fasilitas tambahan, seperti kelas rawat inap, bukan pada hak dasar masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2025? Dirut Ali Ghufron: Sudah 2 Periode Belum Ada Penyesuaian

Sementara itu, dalam pembahasan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Novan menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya.

Politikus Golkar ini mengatakan, tak sedikit perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan mereka dan menunggak pembayaran iuran.

BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan penting bagi tenaga kerja, termasuk pekerja proyek. 

"Sebab itu kami meminta data sinkronisasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan untuk mengetahui jumlah tenaga kerja yang terdaftar dibandingkan dengan jumlah total pekerja," katanya.

Menurut Novan, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, terutama dalam hal kecelakaan kerja atau risiko lain yang dihadapi pekerja. 

Melalui koordinasi ini, Komisi IV DPRD Samarinda berharap hak-hak masyarakat dan pekerja di bidang kesehatan serta ketenagakerjaan dapat terpenuhi secara optimal.

"Kami juga mengingatkan perusahaan besar agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban ini," pungkasnya. (*)  

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved