Berita Samarinda Terkini
Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Tunggakan BPJS dan Kepatuhan Perusahaan
Memasuki awal tahun 2025, DPRD Samarinda melalui Komisi IV menggelar agenda hearing bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Memasuki awal tahun 2025, DPRD Samarinda melalui Komisi IV menggelar agenda hearing bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (6/1/2025).
Kegiatan rapat dengar pendapat ini diselenggarakan di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Novan Syahronny Pasie selaku Ketua Komisi IV DPRD Samarinda saat ditemui usai rapat, menjelaskan beberapa poin penting, terutama terkait tunggakan pembayaran oleh Pemkot Samarinda kepada BPJS Kesehatan.
"Tunggakan ini terjadi sejak tahun 2020 hingga 2024 dengan nilai mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Samarinda Punya Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp28 Miliar, Bagaimana Nasib Pelayanannya?
Lanjut Novan, rencananya tunggakan ini akan mulai diselesaikan pada Maret 2025 melalui mekanisme kerja sama sementara yang hanya berlaku hingga September 2025. Setelah itu, pembayaran akan disesuaikan dengan perubahan anggaran.
“Estimasi tunggakan yang harus dilunasi sebesar Rp14 miliar, sementara tunggakan lama sebesar Rp24 miliar juga menjadi perhatian khusus," ungkapnya.
Selain persoalan tunggakan, Novan menyoroti pentingnya respons terhadap masukan masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, BPJS Kesehatan bertugas memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
Namun pelaksanaan layanan di lapangan menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas, di bawah pengelolaan Dinas Kesehatan.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat, terutama yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali), tetap mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal. Hak mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak boleh diabaikan," beber Novan.
Baca juga: Permudah Akses Layanan, DPMPTSP dan BPJS Kesehatan Perpanjang Kerjasama di Mal Pelayanan Publik
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda ini juga menekankan perlunya sosialisasi yang lebih masif mengenai alur pendaftaran BPJS Kesehatan, khususnya pada kategori PBI.
"Edukasi ini penting agar masyarakat memahami prosedur pendaftaran yang diatur dalam Perwali. Pendaftaran untuk kategori PBI difasilitasi oleh Pemerintah Kota Samarinda," tambahnya.
Dalam waktu dekat, Novan mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan tinjauan langsung ke fasilitas kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada perbedaan pelayanan dasar yang diterima masyarakat, meskipun terdapat perbedaan fasilitas bagi peserta BPJS mandiri dan PBI.
Pelayanan dasar harus sama untuk semua peserta, baik yang mandiri maupun PBI.
"Perbedaan hanya boleh terjadi pada fasilitas tambahan, seperti kelas rawat inap, bukan pada hak dasar masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2025? Dirut Ali Ghufron: Sudah 2 Periode Belum Ada Penyesuaian
Sementara itu, dalam pembahasan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Novan menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya.
Politikus Golkar ini mengatakan, tak sedikit perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan mereka dan menunggak pembayaran iuran.
BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan penting bagi tenaga kerja, termasuk pekerja proyek.
"Sebab itu kami meminta data sinkronisasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan untuk mengetahui jumlah tenaga kerja yang terdaftar dibandingkan dengan jumlah total pekerja," katanya.
Menurut Novan, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, terutama dalam hal kecelakaan kerja atau risiko lain yang dihadapi pekerja.
Melalui koordinasi ini, Komisi IV DPRD Samarinda berharap hak-hak masyarakat dan pekerja di bidang kesehatan serta ketenagakerjaan dapat terpenuhi secara optimal.
"Kami juga mengingatkan perusahaan besar agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban ini," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.