Berita Nasional Terkini

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Resmi Berlaku, Apakah Tagihan akan Meningkat?

Terhitung mulai 5 Januari 2025, opsen pajak kendaraan bermotor atau pungutan tambahan pajak resmi diberlakukan.

Penulis: Mahameru Primantoro | Editor: Syaiful Syafar
Kompas.com/Gilang
ILUSTRASI STNK - Terhitung mulai 5 Januari 2025, opsen pajak kendaraan bermotor atau pungutan tambahan pajak resmi diberlakukan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terhitung mulai 5 Januari 2025, opsen pajak kendaraan bermotor atau pungutan tambahan pajak resmi diberlakukan.

Apakah opsen pajak kendaraan bermotor akan meningkatkan tagihan pajak kendaraan bermotor, baik mobil ataupun sepeda motor?

Berikut perhitungan tagihan pajak kendaraan setelah opsen pajak berlaku.

Untuk diketahui, opsen pajak kendaraan bermotor adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dari beleid tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB).

Baca juga: Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Pungutan Tambahan Pajak Berlaku Mulai 5 Januari 2025

Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Nah, untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

OPSEN PAJAK - Ilustrasi STNK dan BPKB.
OPSEN PAJAK - Ilustrasi STNK dan BPKB. Terhitung mulai 5 Januari 2025, opsen pajak kendaraan bermotor atau pungutan tambahan pajak resmi diberlakukan. (tribratanews.polri.go.id)

Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyana memastikan bahwa pemberlakuan opsen pajak MBLBB dan kendaraan bermotor pada tahun 2025 tidak akan menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak.

"Opsen itu bukan beban tambahan ya, bukan pungutan yang ditambahkan, tidak," ujar Lydia dalam acara Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah, belum lama ini.

Hal ini dikarenakan pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD.

Misalnya saja, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen dari sebelumnya sebesar 2 persen.

Nah, setelah ketentuan penurunan tarif ini, maka pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak kendaraan bermotor atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.

"Jadi sebetulnya beban Wajib Pajak sekarang itu turun dari beban Wajib Pajak ketika pajak kendaraan bermotor mazhab Undang-Undang 28/2009. Jadi bukan pungutan tambahan," katanya.

Baca juga: Per 6 Januari 2025 Tarif PKB, BBNKB dan Opsen yang Baru Mulai Berlaku di Kaltim 

Tidak hanya itu, Lydia juga menyebut bahwa opsen memberikan kepastian penerimaan Kabupaten/Kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB.

Dengan begitu, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti pada aturan sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved