Berita Nasional Terkini
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Resmi Berlaku, Apakah Tagihan akan Meningkat?
Terhitung mulai 5 Januari 2025, opsen pajak kendaraan bermotor atau pungutan tambahan pajak resmi diberlakukan.
Penulis: Mahameru Primantoro | Editor: Syaiful Syafar
Dengan demikian 66 persen dikalikan dengan Rp 2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp 1,45 juta.
Jadi pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik mobil totalnya adalah Rp 3,65 juta, terdiri dari PKB terutang Rp 2,2 juta ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp 1,45 juta.
Nilai total pajak Rp 3,65 juta itu dianggap tidak jauh berbeda dengan pajak mobil yang dibayarkan pemilik mobil dengan skema lama yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB berkisar 1,8 persen. Di mana apabila nilai jual mobil (NJKB) sebesar Rp 200 juta dikalikan dengan tarif pajak lama sebesar 1,8 persen, maka pajak PKB terutang adalah sebesar Rp 3,6 juta.
Pada perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp 50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8 persen dan PKB baru 1,1 persen). (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Resmi Berlaku, Apa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Menambah Pajak Mobil & Motor?"
Pengakuan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan, 7 Anggota Brimob Dihukum Penempatan Khusus |
![]() |
---|
Aksi Demo Memanas di Mana-mana, Pengamat Ingatkan DPR Tidak Sepelekan Tuntutan Rakyat |
![]() |
---|
Imbauan Presiden Prabowo untuk Masyarakat dan Situasi Terkini Demo di Mako Brimob Kwitang |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rusdi Masse, Wakil Ketua Komisi III Gantikan Ahmad Sahroni, Sempat Diisukan Gabung PSI |
![]() |
---|
Mahasiswa Demo Imbas Brimob Lindas Ojol, Ini Tuntutan, Titik Lokasi, dan Live Situasi Terkini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.