Berita Nasional Terkini

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Resmi Berlaku, Apakah Tagihan akan Meningkat?

Terhitung mulai 5 Januari 2025, opsen pajak kendaraan bermotor atau pungutan tambahan pajak resmi diberlakukan.

Penulis: Mahameru Primantoro | Editor: Syaiful Syafar
Kompas.com/Gilang
ILUSTRASI STNK - Terhitung mulai 5 Januari 2025, opsen pajak kendaraan bermotor atau pungutan tambahan pajak resmi diberlakukan. 

Dengan demikian 66 persen dikalikan dengan Rp 2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp 1,45 juta.

Jadi pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik mobil totalnya adalah Rp 3,65 juta, terdiri dari PKB terutang Rp 2,2 juta ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp 1,45 juta.

Nilai total pajak Rp 3,65 juta itu dianggap tidak jauh berbeda dengan pajak mobil yang dibayarkan pemilik mobil dengan skema lama yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB berkisar 1,8 persen. Di mana apabila nilai jual mobil (NJKB) sebesar Rp 200 juta dikalikan dengan tarif pajak lama sebesar 1,8 persen, maka pajak PKB terutang adalah sebesar Rp 3,6 juta.

Pada perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp 50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8 persen dan PKB baru 1,1 persen). (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Resmi Berlaku, Apa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Menambah Pajak Mobil & Motor?"

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved