Per 6 Januari 2025 Tarif PKB, BBNKB dan Opsen yang Baru Mulai Berlaku di Kaltim 

Bapenda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan uji coba di semua Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Samsat

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati (batik merah) saat mengumumkan secara resmi pemberlakuan tarif PKB dan BBNKB baru pada Kamis (2/1/2025) lalu di Kantor Gubernur Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan uji coba di semua Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), terkait pemberlakuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Opsen PKB dan BBNKB yang baru, Minggu (5/12/2025).

Uji coba yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati ini berlangsung di Kantor Bapenda Kaltim, dengan diikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) di setiap Samsat Kabupaten dan Kota serta mitra.

Ismiati mengatakan hasil uji coba perberlakuan tarif PKB, BBNKB, Opsen PKB dan BBNKB yang baru melalui sistem samsat di seluruh Kantor Samsat kabupaten dan kota itu berjalan dengan lancar dan sukses.

Uji coba dilakukan melalui loket Samsat maupun proses pembayaran Non Tunai yakni chenel E-Samsat Kaltim seperti Toko pedia, DG Bankaltimtara maupun pembayaran melalui sarana Bis Keliling Samsat.

Baca juga: Jelang Tutup Tahun 2024 Masih Ada Relaksasi, Bapenda Kaltim Kembali Ingatkan Wajib Pajak 

Baca juga: 1.250 Wajib Pajak Dapat Hadiah Senilai Rp 5 Miliar dari Bapenda Kaltim

"Hasil transaksi penerimaan melalui uji coba hari ini sebanyak 98 unit dengan nilai Rp. 59.926.355," sebut Ismiati.

Dengan demikian, lanjutnya, uji coba yang sukses ini menjadi indikator bahwa pemberlakuan tarif PKB, BBNKB, Opsen PKB & BBNKB yang baru telah terakomodir dalam sistem Samsat.

Tidak hanya itu, Dispenda Kaltim juga mengadakan uji coba proses split bill atau bagi hasil penerimaan opsen PKB dan opsen BBNKB yang langsung ditransfer ke 10 kabupaten dan kota.

"Bagi hasil PKB-BBNKB ini memiliki persentase Pemprov Kaltim 70 persen dan kabupaten kota 30 persen. Uji coba transfer real time ini juga sudah berjalan lancar," ungkapnya.

"Dengan telah dilakukannya uji coba pada hari ini, maka Senin, 6 Januari 2025 secara sistem Samsat di seluruh kabupaten dan kota sudah siap melayani masyarakat (wajib pajak) untuk melakukan pembayaran pajak dengan tarif PKB, BBBNKB, Opsen PKB & BBNKB yang baru," kata Ismiati.

Sebagaimana diketahui, pemberlakuan dua opsen pajak baru, yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski ada kenaikan, namun Ismiati menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dalam membayar pajak.

Sebab Kaltim menjadi wilayah yang menerapkan tarif PKB terendah se-Indonesia dengan rincian;

• Tarif PKB sebesar 0,8 persen dan Tarif Opsen PKB 66 persen dari pokok PKB. Sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328 persen dibanding tarif sebelumnya sebesar 1.75 persen yang berarti terdapat Penurunan sebesar 0,422 persen.

• Tarif BBNKB sebesar 8 persen dan Tarif Opsen BBNKB 66 persen dari pokok BBNKB sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28 persen dibanding tarif sebelumnya sebesar 15 persen atau terdapat penurunan sebesar 1.72 persen.

• Bea Balik Nama ke dua dan seterusnya tidak dikenakan biaya atau pajak (0 persen).

Baca juga: Bapenda Kaltim Sebut Jumlah Kendaraan Naik Signifikan sejak Ada IKN, Tambah 24 Ribu Setiap Bulan  

"Penetapan ini sudah diperhitungkan secara matang dengan memerhatikan kemampuan masyarakat. Juga dengan tarif yang rendah ini diharapkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya bisa meningkat," pungkas Ismiati. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved