Berita Balikpapan Terkini

TPA Manggar Diprediksi Penuh 2026, Pemkot Balikpapan Gaungkan Upaya Pengurangan Volume Sampah

Pemkot Balikpapan mencatat volume sampah yang masuk ke tempat pengolahan akhir (TPA) Manggar sekitar 386,48 ton

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Penumpukan sampah di TPA Manggar Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pertumbuhan penduduk di Balikpapan, Kalimantan Timur turut berdampak pada jumlah produksi sampah.

Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan mencatat volume sampah yang masuk ke tempat pengolahan akhir (TPA) Manggar sekitar 386,48 ton.

Data ini periode Oktober 2024, dan meningkat setiap tahunnya.

"Penyebab peningkatan ini juga beriringan dengan peningkatan aktivitas dalam kegiatan pendukung di Ibu Kota Nusantara (IKN)," ujar Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud dalam keterangan yang dikutip TribunKaltim.co, Senin (6/1/2025).

Baca juga: 4 Dampak Positif IKN Nusantara Buat Balikpapan, Dari Infrasturktur, Lapangan Kerja hingga Ekonomi

Ia mengatakan, volume sampah yang terus meningkat memproyeksikan TPA Manggar akan penuh pada 2026 mendatang.

Dalam kurun waktu yang tersisa, Pemkot Balikpapan berupaya mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pengolahan akhir sampah (TPAS) Manggar.

Pertama, merujuk penetapan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai.

"Less waste briefing atau panduan pengurangan sampah," ucap Rahmad Mas'ud.

Kemudian upaya mengoptimalkan bank sampah dan pengelolaan sampah berbasis rumah tangga, serta optimalisasj teknologi pengolahan sampah di TPA Manggar dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Tak hanya itu, kata Rahmad Mas'ud, Pemkot Balikpapan juga telah membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).

TPST ini menjadi pusat pengolahan sampah, sehingga sampah yang terbuang ke TPA Manggar tersisa residu.

"Sudah ada dua unit TPST yaitu di Karang Joang dan Sepinggan," imbuhnya.

Selanjutnya TPST atau pusat daur ulang (PDU) yang sudah terbangun menyebar di Balikpapan. Di antaranya PDU Dakya Raya Sepinggan, belakang Hotel Cinderela, dan Gunung Pasir.

Terakhir, pelaksanaan operasi yustisi pelanggaran pengelolaan sampah. Ialah tindak penertiban bagi warga yang membuang sampah pada TPS di luar waktu yang ditentukan.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved