Berita Samarinda Terkini
Dishub Samarinda Pasang Yellow Box Junction di Simpang 4 Mall Lembuswana, Ini Tujuannya
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terus berinovasi untuk memastikan kelancaran dan keamanan pengendara dalam berlalu lintas
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terus berinovasi untuk memastikan kelancaran dan keamanan pengendara dalam berlalu lintas.
Setelah menerapkan program parkir berlangganan hingga pelican crossing, kini Dishub Kota Samarinda menghadirkan Yellow Box Junction (YBJ) di simpang empat Mall Lembuswana sebagai salah satu solusi mengatasi kemacetan.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa YBJ adalah area berbentuk kotak dengan garis berwarna kuning yang ditempatkan di tengah persimpangan jalan.
Fungsi utama YBJ adalah mencegah kemacetan di persimpangan jalan yang padat.
"Area ini memastikan kendaraan hanya masuk ke kotak kuning jika mereka dapat melintas sepenuhnya ke sisi lain persimpangan," ujar Manalu saat dihubungi, Selasa (7/1/25).
Baca juga: Pastikan Keselamatan Pelajar, Dishub Samarinda Utamakan Pemasangan ZoSS di Daerah Rawan Kecelakaan
Baca juga: Pelican Crossing Dinonaktifkan Sementara saat Malam Tahun Baru, Dishub Samarinda Beberkan Alasannya
Manalu menambahkan, YBJ memang dirancang untuk mengatur aliran lalu lintas di persimpangan besar yang kompleks, seperti halnya simpang empat Mall Lembuswana Samarinda.
"Ini membantu mengoordinasikan arus kendaraan dari berbagai arah sehingga tidak ada kendaraan yang terjebak di tengah persimpangan, terutama saat lampu lalu lintas berubah," jelasnya.
Tak hanya itu, Manalu mengatakan bahwa YBJ berperan penting dalam meningkatkan keamanan di persimpangan. Dengan aturan yang jelas, pengendara diharapkan lebih disiplin, sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalkan.
"Pengendara tidak boleh memasuki YBJ kecuali yakin tidak ada kendaraan lain dari arah berbeda yang berada di dalam area tersebut. Mereka juga tidak boleh berhenti di dalam kotak kuning," tegasnya.
Aturan lain yang harus dipatuhi adalah memberikan prioritas kepada kendaraan yang sudah berada di dalam kotak kuning untuk keluar terlebih dahulu. Jika ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Dishub Samarinda Lakukan Ramp Check Kapal Penumpang Jelang Natal dan Tahun Baru
"Bagi pelanggar, ancamannya adalah kurungan dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu," pungkas Manalu. (*)
FPIK Unmul Samarinda Gandeng University Brunei Darussalam, Gelar International Symposium |
![]() |
---|
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unmul Samarinda Selenggarakan Fun Fishing |
![]() |
---|
Walikota Samarinda Andi Harun Tekankan ASN Harus Bekerja dengan Loyalitas dan Jaga Amanah |
![]() |
---|
Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Amankan 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Pelabuhan |
![]() |
---|
Wawali Samarinda Saefuddin Zuhri Tinjau Puskesmas Baqa, Tekankan Pelayanan Harus Ramah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.