Pilkada 2024

Hakim MK Tak Tangani Sidang Sengketa Pilkada 2024 dari Daerah Asal untuk Cegah Konflik Kepentingan

Hakim Mahkamah Konstitusi tidak akan menangani sidang sengketa Pilkada 2024 dari daerah asal mereka.

Tribunnews,com
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. Hakim MK tak akan tangani sidang sengketa Pilkada 2024 dari daerah asal. 

RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025.

Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024 telah berakhir karena diterima hingga Rabu, 18 Desember 2024, sebagaimana tertulis dalam PMK 14/2024.

Namun, MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas akhir pendaftaran maupun setelah jadwal registrasi perkara.

"MK tidak dapat menentukan hari terakhir pendaftaran karena semua tergantung KPU dalam menetapkan perolehan suara paslon. Jika ada yang mendaftar setelah perkara di-BRPK pada tanggal 3 Januari (2025), tetap diterima," ujar Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Selain itu, MK juga mempertimbangkan jadwal penetapan hasil Pilkada 2024 oleh KPU yang berbeda-beda di tiap daerahnya.

Sebab, terdapat beberapa daerah yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Hingga hari ini kami juga belum tahu persis apakah sudah 100 persen penetapan perolehan suara oleh KPU. Misalnya, kalau ada KPU di daerah yang masih melakukan PSU (pemungutan suara ulang), penetapan perolehan suara baru saja ditetapkan. Kalau ada yang ajukan perkara, tetap harus diterima," kata Enny. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada pada 8 Januari 2025"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Digelar 8 Januari, Mahkamah Konstitusi Tangani 314 Permohonan Sengketa Pilkada Serentak 2024

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hindari Konflik Kepentingan, Hakim MK Tak Tangani Perkara Pilkada dari Daerah Asalnya".

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved