Berita Nasional Terkini

KPK Bawa Satu Koper, Buku, hingga Flashdisk usai Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

KPK bawa satu koper, buku, hingga flashdisk usai geledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berada di Bekasi, Jawa Barat.

Warta Kota/Rendy Rutama Putra
Kediaman Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/1/2025). KPK bawa satu koper, buku, hingga flashdisk usai geledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berada di Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNKALTIM.CO - KPK bawa satu koper, buku, hingga flashdisk usai geledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berada di Bekasi, Jawa Barat.

KPK selesai menggeledah rumah Hasto Kristiyanto yang di Bekasi. 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa buku dan flashdisk pasca menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Selasa (7/1/2025).

Baca juga: KPK Bawa 7 Mobil Geledah Rumah Hasto, Keberadaan Sekjen PDIP Diungkap Guntur Romli

Terpantau oleh jurnalis Warta Kota di lokasi, sejumlah penyidik KPK rampung melakukan penggeledahan dan keluar dari kediaman Hasto sekira pukul 18.17 WIB.

Sejumlah barang yang dibawa penyidik KPK pun dibenarkan oleh Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Johannes Tobing ketika berada di lokasi penggeledahan.

“Yang dibawa cuma dapat satu flashdisk sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnaidi, itu aja,” kata Johannes, Selasa (7/1/2025).

Namun Johannes tidak dapat memastikan apa isi data dari flashdisk tersebut.

Hanya saja berdasarkan pernyataan yang diterima Johannes dari penyidik KPK, data tersebut ada kaitannya dengan dugaan perkara yang melibatkan Hasto.

“Yang kami terima dari laporan penyitaan barang hanya dua itu, menurut mereka itu ada dugaan keterkaitan terhadap Harun Masiku, tapi kami tidak tahu isinya,” jelasnya.

Usai penggeledahan, para penyidik KPK kemudian memasuki mobil Kijang Innova dengan warna hitam.

Seperti diketahui, kediaman Hasto di Kota Bekasi digeledah penyidik KPK pada Selasa (7/1/2025).

Pantauan jurnalis TribunBekasi.com di lokasi sekira pukul 16.10 WIB, tiga orang penyidik KPK nampak tengah menggeledah mobil berjenis Toyota Vellfire berwarna hitam dengan nomor polisi B 1990 KZM.

Para penyidik tersebut nampak kompak mengenakan rompi berwarna cream dan terdapat tulisan KPK di bagian belakang.

Ketika dilakukan penggeledahan di mobil tersebut, para penyidik KPK nampak mengenakan sarung tangan dan memeriksa sejumlah bagian di dalam mobil.

Mulai dari ruang tengah, depan, hingga bangku belakang.

Belum diketahui apa yang didapat dari hasil penggeledahan tersebut, sebab penyidik langsung kembali masuk ke dalam kediaman Hasto dan menutup pintu.

Sebelumnya, sekira pukul 14.20 WIB, penyidik KPK datang bersama sejumlah personel kepolisian ke kediaman Hasto.

Mereka datang mengenakan sembilan kendaraan mobil berjenis Toyota Kijang Innova berwarna hitam dan satu berwarna silver.

Terkini, kediaman Hasto nampak dijaga oleh sejumlah personel kepolisian dengan senjata laras panjang.

Lebih kurang ada tujuh anggota personel kepolisian nampak berjaga di lokasi dengan atribut seragam lengkap.

Sementara sejumlah penyidik KPK tengah berada di dalam kediaman Hasto.

Tidak hanya anggota kepolisian, kediaman Hasto juga dijaga Satgas Partai, Cakra Buana.

Sebagai informasi, Hasto dikabarkan menjadi tersangka KPK.

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Guntur Romli: Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah untuk Alihkan Isu Jokowi Finalis Terkorup di Dunia 

PDIP buka suara terkait penggeledahan rumah Hasto Krisitiyanto.

Menurut, Jubir PDI Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli mengatakan penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK di Bekasi adalah upaya untuk mengalihkan isu dari pengumuman OCCRP yang menempatkan Jokowi sebagai finalis terkorup di dunia tahun 2024. 

“Kami mendapatkan informasi, Jokowi sangat terganggu dan marah atas pengumuman OCCRP itu dan melakukan segala cara untuk menutupi berita ini dengan pengerahan buzzer dan intimidasi,” ucap Guntur dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

Menurut dia, ada portal berita yang diintimidasi agar menghapus berita.

Baca juga: KPK Diminta tak Boleh Takut Intervensi Elit Politik di Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

Dan pengerahan buzzer di media sosial untuk mendiskreditkan OCCRP dan pihak-pihak yang mendukung agar pengumuman OCCRP dilanjutkan oleh penegak hukum agar segera memeriksa dugaan korupsi dan pencucian uang Jokowi dan keluarganya. 

“Apalagi pada saat bersamaan ada aktivis dan LSM yang mendatangi KPK yang meminta KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dan pencucian Jokowi,” tambahnya.

“Maka, dilaksanakanlah kegiatan penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto untuk mengalihkan isu,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kediaman Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/1/2025).

Pantauan jurnalis TribunBekasi.com di lokasi sekira pukul 15.37 WIB, terdapat tujuh mobil dinas penyidik KPK yang terparkir di sekitar lokasi.

Sejumlah mobil dinas tersebut berjenis Toyota Kijang Innova berwarna hitam. Terkini, kediaman Hasto nampak dijaga oleh sejumlah personel kepolisian dengan senjata laras panjang.

Lebih kurang ada tujuh anggota personel kepolisian nampak berjaga di lokasi dengan atribut seragam lengkap.

Sementara sejumlah penyidik KPK tengah berada di dalam kediaman Hasto.

Tidak hanya anggota kepolisian, kediaman Hasto juga dijaga Satgas Partai, Cakra Buana.

Sebagai informasi, Hasto dikabarkan menjadi tersangka KPK.

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Alasan Hasto Kristiyanto Mangkir dari Panggilan KPK

Hasto Kristiyanto mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (6/1/2024)

Hasto sediakan akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengungkapkan apa yang menjadi alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, Senin (6/1/2025).

Tessa menuturkan, pihak menyidik telah menginformasikan bahwa Hasto mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya.

Alasannya karena Hasto memiliki kegiatan yang tidak bisa ia tinggalkan.

Untuk itu penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Hasto.

"Penyidik menginfokan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan."

"Untuk selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan," kata Tessa dilansir Kompas TV, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Peringatan Bagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Bakal Terbitkan Surat Penangkapan

KPK Buka Opsi Keluarkan Surat Penangkapan untuk Sekjen PDIP
 
Tessa menuturkan KPK bisa saja membuka opsi mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) apabila Hasto Kristiyanto, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Terlebih dengan status Hasto kini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan," ungkap Tessa.

Tessa berharap ke depannya Hasto bisa memenuhi panggilan yang akan dijadwalkan ulang nantinya.

Mengingat Hasto sebelumnya pernah menyatakan bahwa ia akan taat pada prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya pikir Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan."

"Saya pikir ini kita tunggu saja, kita ikuti, semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di Gedung Merah Putih pemeriksaan sebagai tersangka," terang Tessa.

PDIP Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Setelah 10 Januari 2025

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa ketidakhadiran Hasto dalam pemeriksaan KPK disebabkan oleh agenda partai yang sudah direncanakan sebelumnya, yaitu rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-52 PDIP yang berlangsung hingga 10 Januari 2025.

"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ronny dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Ronny menegaskan, Hasto dan PDIP taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum.

Dia juga meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto setelah seluruh rangkaian peringatan HUT partai selesai.

"Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDIP. Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu," ujar Ronny. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penyidik KPK Bawa Buku hingga Flashdisk usai Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved