Berita Kukar Terkini

Setahun Beraksi, Kurir Sabu di Loa Kulu Kukar Diringkus Usai Jadi Incaran Polisi

Tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil menangkapnya dengan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,53 gram

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Seorang pria berinisial YP (28), warga Kelurahan Loa Ipuh Darat diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu dengan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,53 gram.TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRES KUKAR 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG – Malam di Desa Sepakat, Loa Kulu, berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang pria berinisial YP (28), warga Kelurahan Loa Ipuh Darat. 

Pada Kamis (2/1/2025) pukul 23.13 WITA, Tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil menangkapnya dengan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,53 gram. 

Penangkapan ini menjadi akhir dari pelarian panjang YP yang telah lama menjadi target incaran polisi.

Menurut keterangan Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang, YP ditangkap saat sedang menunggu pembeli di RT 5, Desa Sepakat. 

Barang haram itu ditemukan dalam tas selempang yang ia kenakan.

"Diakui pelaku bahwa barang bukti tersebut berniat diantarkan kepada seseorang," ujar AKP Elnath, Selasa (7/1/2025).

Baca juga:  Satreskoba Polresta Samarinda Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 0,99 Gram Sabu

Baca juga: Hari ini Polres Berau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 2,8 Kilogram

Penangkapan ini mengungkap aktivitas YP yang ternyata telah menjadi kurir narkoba selama satu tahun terakhir. Dengan imbalan uang dari pemilik sabu, YP menjalankan operasinya menggunakan sistem terorganisir. 

Transaksi dilakukan melalui telepon, di mana ia diarahkan untuk mengantarkan barang ke lokasi yang telah ditentukan.

Polisi menyebutkan bahwa lokasi penangkapan di RT 5 Desa Sepakat sudah menjadi zona hitam bagi aktivitas YP, yang kerap menjual narkoba di sana. 

Keberanian YP untuk berulang kali beraksi di tempat yang sama akhirnya menjadi celah yang dimanfaatkan oleh aparat untuk menangkapnya.

Selain barang bukti sabu-sabu seberat 0,53 gram, polisi juga menyita sepeda motor Honda CRF berwarna hitam hijau dengan nomor polisi KT 5845 CAC yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. 

Kini, YP mendekam di sel tahanan Polsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
YP terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah," jelas Kapolsek.

Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Loa Kulu. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami serius dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar AKP Elnath.

Baca juga: Residivis Pencurian di Sangasanga Kukar Beralih Profesi Jadi Pengedar Sabu

Penangkapan YP menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya yang masih berani menjalankan bisnis gelap di wilayah Loa Kulu. 

Aparat mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga keamanan bersama. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved