Pilkada 2024
7 Daerah di Kaltim yang tak Ada Sengketa Pilkada 2024, KPU Segera Tetapkan Walikota/Bupati Terpilih
Daftar 7 daerah di Kaltim yang tak ada sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi. KPU segera tetapkan walikota/bupati terpilih di Pilkada 2024.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Daftar 7 daerah di Kaltim yang tak ada sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, KPU bisa segera menetapkan Walikota/Bupati terpilih Pilkada 2024.
Diketahui, di Kaltim ada 11 Pilkada 2024 yakni 1 Pemilihan Gubernur dan 10 Pemilihan Walikota/Bupati.
Dari 11 Pilkada 2024 di Kaltim, ada 5 gugatan sengketa (di 4 daerah) hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian ada 7 daerah yang tak ada sengketa Pilkada 2024, yakni:
Baca juga: Agenda Sidang Pertama MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Ini Kuasa Hukum Isran-Hadi, Ada Refly Harun
- Balikpapan
- Samarinda
- Penajam Paser Utara (PPU)
- Paser
- Kutai Timur (Kutim)
- Bontang
- Kutai Barat (Kubar)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota bisa lanjutkan tahapan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih pada Pilkada serentak 2024 jika tidak terdapat sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggara, Suardi menyebut tidak ada penundaan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih bagi daerah yang pesertanya tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) ke MK.

Penetapan dilakukan setelah MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK), sebagai tanda berakhirnya proses hukum hasil pemilihan di wilayah yang tidak memiliki sengketa.
Berdasar Surat Edaran KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 yang dirilis pada 6 Januari 2025.
Seluruh KPU daerah diinstruksikan untuk menetapkan pasangan calon terpilih maksimal tiga hari setelah BPRK diterima, asalkan wilayah tersebut bebas dari sengketa pemilu di MK.
“Iya tanggal 9 Januari mereka penetapannya (rapat pleno) yang 7 Pilkada itu di Kaltim (tidak ada sengketa di MK),” sebutnya, Rabu (8/1/2025).
Penetapan paslon pemenang pada Pilkada serentak 2024 di Kaltim ditegaskan Suardi, hanya berlaku bagi daerah yang tidak terlibat dalam sengketa hasil pemilu.
“7 daerah yang tidak memiliki sengketa akan menetapkan pasangan calon terpilih pada hari yang sama, 9 Januari agar proses berjalan lebih terkoordinasi,” jelasnya.
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Terkait pelantikan sendiri, adanya regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024.
Gubernur terpilih terjadwal dilantik pada 7 Februari 2025, kemudian Bupati dan Wali Kota terpilih dilantik berbarengan tiga hari kemudian pada 10 Februari 2025, KPU Kaltim tak bisa memastikan.
Tentunya jadwal pelantikan yang sudah diatur dalam Perpres bukan ranah dari KPU sebagai penyelenggara.
sengketa pilkada 2024
sengketa pilkada 2024 mk
Mahkamah Konstitusi
KPU
Kaltim
Pilkada 2024
TribunKaltim.co
kaltim.tribunnews.com
KPU Samarinda Siap Berikan Keterangan saat Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024 di MK |
![]() |
---|
KPU Samarinda Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Pilkada 2024 Besok 9 Januari |
![]() |
---|
Penetapan 4 Paslon Terpilih Pilkada 2024 di Kaltim Ditunda, Tunggu Hasil Sengketa Hasil Pemilu di MK |
![]() |
---|
Hakim MK Tak Tangani Sidang Sengketa Pilkada 2024 dari Daerah Asal untuk Cegah Konflik Kepentingan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.