Berita Kaltim Terkini
Jika Tidak Ada Sengketa Pemilu di MK, KPU Menetapkan Pasangan Terpilih 3 Hari Setelah BPRK Diterima
Suardi menyebut tidak ada penundaan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih bagi daerah yang pesertanya tidak mengajukan Perselisihan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota bisa lanjutkan tahapan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih pada Pilkada serentak 2024 jika tidak terdapat sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggara, Suardi menyebut tidak ada penundaan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih bagi daerah yang pesertanya tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) ke MK.
Penetapan dilakukan setelah MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK), sebagai tanda berakhirnya proses hukum hasil pemilihan di wilayah yang tidak memiliki sengketa.
Baca juga: Viral! Video CCTV Aksi Seorang Pria Mencuri Helm saat Bawa Anak Kecil di Samarinda
Berdasar Surat Edaran KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 yang dirilis pada 6 Januari 2025.
Seluruh KPU daerah diinstruksikan untuk menetapkan pasangan calon terpilih maksimal tiga hari setelah BPRK diterima, asalkan wilayah tersebut bebas dari sengketa pemilu di MK.
“Iya tanggal 9 Januari mereka penetapannya (rapat pleno) yang 7 Pilkada itu di Kaltim (tidak ada sengketa di MK),” sebutnya, Rabu (8/1/2025).
Penetapan paslon pemenang pada Pilkada serentak 2024 di Kaltim ditegaskan Suardi, hanya berlaku bagi daerah yang tidak terlibat dalam sengketa hasil pemilu.
Di Kaltim sendiri, ada 7 daerah yang sudah dipastikan tidak memiliki sengketa berdasarkan data e-BRPK.
Diketahui, Pilkada serentak 2024 di Kaltim ada 11 pemungutan suara pada 27 November lalu meliputi tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota.
4 diantaranya kini tengah diuji di MK dan segera akan menggelar sidang pendahuluan.
5 gugatan yang diajukan pasca pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kaltim.
2 diantaranya dari Pilkada Kutai Kartanegara yang diajukan paslon atas nama Dendi Suryadi-Alif Turiadi dan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais.
Kemudian, Pilkada Berau diajukan Madri Pani-Agus Wahyudi.
Pilkada Mahakam Ulu diusulkan oleh Novita Bulan-Artya Fathra Marthin, serta di Pilgub Pilgub Kaltim yang dimohonkan pihak Isran Noor-Hadi Mulyadi.
“7 daerah yang tidak memiliki sengketa akan menetapkan pasangan calon terpilih pada hari yang sama, 9 Januari agar proses berjalan lebih terkoordinasi,” jelasnya.
Transfer ke Daerah Dipangkas, Ekonom sebut 2 Langkah Realistis Kaltim, Jangan Ganggu Hajat Publik |
![]() |
---|
Top 5 Daerah dengan Jumlah Lulusan S1 Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
DPRD Sarankan Pemprov Kaltim Lobi Pusat agar Dana Transfer tak Dipangkas |
![]() |
---|
APBD dan Program Gratispol Hadapi Tantangan Serius Imbas Dana Transfer Pusat ke Kaltim Dipangkas |
![]() |
---|
3 Daerah dengan Produksi Nangka dan Cempedak Terbesar di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.