Berita Kaltim Terkini
Jika Tidak Ada Sengketa Pemilu di MK, KPU Menetapkan Pasangan Terpilih 3 Hari Setelah BPRK Diterima
Suardi menyebut tidak ada penundaan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih bagi daerah yang pesertanya tidak mengajukan Perselisihan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
Terkait pelantikan sendiri, adanya regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024.
Gubernur terpilih terjadwal dilantik pada 7 Februari 2025, kemudian Bupati dan Wali Kota terpilih dilantik berbarengan tiga hari kemudian pada 10 Februari 2025, KPU Kaltim tak bisa memastikan.
Tentunya jadwal pelantikan yang sudah diatur dalam Perpres bukan ranah dari KPU sebagai penyelenggara.
Apalagi dalam Pilkada Serentak 2024 kali ini masih terdapat sejumlah daerah termasuk Kaltim yang harus menyelesaikan PHP Kada di MK.
“Kalau pelantikan bukan ranah KPU lagi, karena KPU hanya menyampaikan hasil keputusan terkait dengan penetapan paslon terpilih.
Menyampaikan keputusannya ke pihak terkait,” tandas Suardi.(*)
| 5 Daerah dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Kalimantan Timur, Kota Ini Nomor 1 |
|
|---|
| Gantikan Rusdiansyah Aras, Haji Andre Banjir Dukungan Pengprov Cabor jadi Ketua KONI Kaltim |
|
|---|
| Sawit Dihantam Kenaikan Dolar, Perusahaan Terpukul, Karyawan Kehilangan Bonus Bertahun-tahun |
|
|---|
| Imbas Ekonomi Global Petani Sawit Kaltim Terjepit, Harga Pupuk Naik dan Ongkos Angkut Melejit |
|
|---|
| Sempat Dikeluhkan Pengusaha, Jalur Logistik Utama Kaltim di Kariangau Balikpapan Akhirnya Berfungsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231025-anggota-KPU-Kaltim-Suardi.jpg)