Berita Kaltim Terkini

Jika Tidak Ada Sengketa Pemilu di MK, KPU Menetapkan Pasangan Terpilih 3 Hari Setelah BPRK Diterima

Suardi menyebut tidak ada penundaan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih bagi daerah yang pesertanya tidak mengajukan Perselisihan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Suardi. 

Terkait pelantikan sendiri, adanya regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024

Gubernur terpilih terjadwal dilantik pada 7 Februari 2025, kemudian Bupati dan Wali Kota terpilih dilantik berbarengan tiga hari kemudian pada 10 Februari 2025, KPU Kaltim tak bisa memastikan.

Tentunya jadwal pelantikan yang sudah diatur dalam Perpres bukan ranah dari KPU sebagai penyelenggara. 

Apalagi dalam Pilkada Serentak 2024 kali ini masih terdapat sejumlah daerah termasuk Kaltim yang harus menyelesaikan PHP Kada di MK. 

“Kalau pelantikan bukan ranah KPU lagi, karena KPU hanya menyampaikan hasil keputusan terkait dengan penetapan paslon terpilih.

Menyampaikan keputusannya ke pihak terkait,” tandas Suardi.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved