Berita Balikpapan Terkini

Korban Perumahan GRA Balikpapan Desak Pengembalian Dana, Pengembang Angkat Bicara

Puluhan korban dari Perumahan Griya Rudina Asri (GRA) di Karang Joang, Balikpapan Utara, melaporkan kerugian total Rp 1,467 miliar

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Komisaris PT Pahala Investama Energi sekaligus pengembang Perumahan Griya Rudina Asri, Pangeran Cani, membantah tuduhan penipuan atau penggelapan dana konsumen. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Puluhan korban dari Perumahan Griya Rudina Asri (GRA) di Karang Joang, Balikpapan Utara, melaporkan kerugian total Rp 1,467 miliar akibat ketidakjelasan pembangunan rumah yang dijanjikan.

Menurut catatan yang dihimpun dari penasehat hukum korban, dari 38 korban kini bertambah menjadi 64 orang. Dimana salah satu diantaranya telah menyetor Rp 108 juta tanpa hasil yang diharapkan. 

Penasihat hukum korban, Sultan Akbar Pahlevi, menyebut banyak konsumen merasa ditipu. 

"Ada kasus rumah yang sudah dibayar malah dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan pembeli asli," ujar pria yang juga menjabat Ketua Bidang Hukum DPD KNPI Balikpapan tersebut, Rabu (8/1/2025). 

Masalah lain termasuk pengembalian dana yang tidak kunjung diproses, alasan keterlambatan seperti pergantian staf, dan kendala pengajuan kredit di bank.

Baca juga: Mantan Caleg di Balikpapan Diduga Lakukan Penipuan, Puluhan Orang Dijanjikan KPR Rumah Subsidi

Baca juga: Awal Mula Dugaan Penipuan Mantan Caleg di Balikpapan, Puluhan Warga Cari Rumah Subsidi Jadi Korban

Kerugian korban juga mencakup biaya tambahan seperti cicilan bank, meski rumah belum selesai.

Bahkan, beberapa rumah tidak memiliki fasilitas dasar seperti listrik dan air bersih. 

Akbar menduga dana konsumen tidak digunakan sebagaimana mestinya, mengingat pihak pengembang kehabisan dana usai mengikuti pemilihan legislatif tahun lalu. 

"Kami akan melaporkan dugaan penipuan dan mengajukan gugatan perdata untuk memulihkan hak-hak korban," tegas Akbar.

Sementara itu, Komisaris PT Pahala Investama Energi sekaligus pengembang Perumahan Griya Rudina Asri, Pangeran Cani, membantah tuduhan bahwa dirinya menggelapkan dana konsumen. 

Cani menekankan bahwa situasi sebenarnya melibatkan 60 konsumen yang meminta pengembalian uang.

Kata dia, tersisa 24 konsumen masih menunggu pengembalian, yang dilakukan secara bertahap dengan alokasi tiga konsumen per bulan berdasarkan urutan permohonan.

“Proses pengembalian dana membutuhkan waktu. Kami mengutamakan konsumen yang pertama kali mengajukan permintaan,” tegas Cani.

Menurutnya, total pengembalian uang tanda jadi (UTJ) hanya berkisar Rp200 juta lebih, bukan miliaran rupiah seperti yang dituduhkan.

“Tidak ada penggelapan uang miliaran seperti yang diberitakan di media sosial,” tegasnya.

Ia juga menyatakan keberatan atas pemberitaan di media sosial yang dinilai menyudutkan dirinya dan keluarganya. 

Termasuk tudingan bahwa proyek perumahannya tidak memiliki wujud dan uang konsumen digelapkan. 

Cani meyakini, perumahan yang ia bangun sudah terwujud, dengan ratusan unit berdiri, dan pembangunan tidak pernah terhenti. 

Hanya ia mengakui ada keterlambatan pembangunan karena dampak proyek Jalan Tol Seksi 3A yang menghambat pemasangan listrik.

Hal ini disebabkan akses jalan utama permanen belum selesai. Ia menegaskan, dokumen dari PLN terkait penundaan sementara pemasangan listrik berada dalam kendalinya. 

“Surat dari PLN tentang penundaan pemasangan listrik sementara ada pada saya,” ujarnya.

Baca juga: Lakukan Penipuan dengan Modus Gadai Motor, Pria Asal Balikpapan Diamankan Polsek Palaran

Lebih lanjut, Cani menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi 14 izin dari Pemerintah Kota Balikpapan untuk proyek ini.

Selain itu, perusahaan memiliki sertifikat induk dan sertifikat pecahan yang membuktikan legalitas proyek. 

Menanggapi isu yang menyebut dirinya bangkrut karena gagal dalam pencalonan legislatif pada Pemilu 2024, Cani menepis tuduhan tersebut.

Cani juga menjelaskan bahwa lahan yang digunakan, memang sebelumnya bermasalah akibat pengembang sebelumnya.

Namun, setelah membeli lahan tersebut, pihaknya tidak bertanggung jawab atas persoalan yang ditinggalkan oleh pengembang sebelumnya.

“Jika ada konsumen yang merasa dirugikan oleh pengembang lama, maka mereka seharusnya meminta pertanggungjawaban kepada pihak tersebut,” jelasnya.

Sebab dirinya mengklaim telah mengikuti regulasi pemerintah, dimana pengembang hanya bertanggung jawab menyediakan rumah, jalan, dan fasilitas umum lainnya.

Bahkan, fasilitas umum perumahan tersebut telah dihibahkan kepada Pemkot Balikpapan melalui Disperkim.

Cani juga memastikan bahwa perusahaan terdaftar di Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dan Kementerian PUPR, sehingga mendukung transparansi dalam pengembangan perumahan ini.

Seperti dilakukan Akbar, Ia berencana mengambil langkah hukum balik terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tak berdasar.

“Kami akan melaporkan hal ini ke Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim,” tegasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved