Berita Balikpapan Terkini
Sidang Tambang Galian C Ilegal Balikpapan Hadirkan DLH dan Satpol PP, Warga Terdampak Gaduh
Pengadilan Negeri Balikpapan kembali menggelar sidang dengan nomor perkara 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp terkait kasus galian C ilegal.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri Balikpapan kembali menggelar sidang dengan nomor perkara 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp terkait kasus galian C ilegal di lahan eks Hotel Tirta, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu (8/1/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli untuk mendalami dugaan pelanggaran izin aktivitas tambang pasir di Jalan A. Yani, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Adapun saksi yang hadir pada kesempatan ini adalah:
- Staf Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan; Musdiansyah;
- Jabfung Pengawasan DLH Balikpapan, Haryadi.
Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto mempertanyakan absennya saksi pemilik lahan, yakni berinisial HW.
Baca juga: Anggota DPRD Joni Dorong Pemerintah Bontang Lirik Pengelolaan Galian C
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa saksi HW, tidak dapat hadir karena sedang menjalani pengobatan di Singapura.
Dari JPU sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap HW kali kedua, namun tidak mendapat respons.
Pengamatan TribunKaltim.co, warga yang terdampak turut hadir di dalam ruang sidang.
Musdiansyah mengklaom bahwa laporan awal berasal dari sedimentasi di Jalan A Yani tersebut.
"Kami menemukan penataan lahan ilegal di lokasi, dan terdakwa Rohmad mengaku bertanggung jawab," ujarnya.
Baca juga: Pelaksana Lapangan Galian C Ilegal Eks Hotel Tirta Balikpapan Resmi Ditangkap Polda Kaltim
Pasir hasil penataan diduga dijual tanpa izin.
Adapun Haryadi menambahkan bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup dan pihaknya sudah melakukan peninjauan ke lokasi.
Saat Haryadi menyebut tidak bertemu warga saat peninjauan, pengunjung sidang, yang direspon sebagian besar warga di ruang sidang.
"Bohong, kami bertemu di lokasi," teriak salah satu warga.
Setelah beberapa waktu berjalan, sidang diwarnai ketegangan lantaran warga tidak puas dengan persidangan yang berjalan kali ini.
Mereka menilai, ketiadaan saksi HW hanya membuat sidang seperti berjalan di tempat.
Pasalnya kehadiran saksi ahli dianggap hanya mengulang apa yang mengemuka pada sidang-sidang sebelumnya, sebatas mengafirmasi bahwa galian tersebut ilegal.
Alhasil kericuhan memaksa hakim menunda sidang hingga minggu depan.
Salah satu warga, Nizar Firdaus, mendesak agar saksi HW bisa dihadirkan supaya tidak terkesan mengulang-ulang pembahasan.
"HW ini yang harusnya bertanggungjawab," ucapnya.
Selepas sidang, kedua saksi ahli yang hadir menolak diwawancarai terkait persoalan galian C ilegal ini.
"Saya beri keterangan (di persidangan) saja," singkat Haryadi sebelum memasuki mobil.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan pada 18 Desember 2024 lalu, terdakwa RH diduga melakukan aktivitas penggalian tanah tanpa izin AMDAL.
Waktu itu, dua saksi, yakni N dari perusahaan pembongkaran dan A dari Kecamatan Balikpapan Tengah, memberikan kesaksian.
Saksi N menjelaskan bahwa pembongkaran hotel dilakukan karena bangunan dianggap tidak layak, namun tidak mengetahui ke mana hasil galian dibawa.
Ia juga menyebutkan adanya surat izin dari DLH yang kemudian dibantah oleh terdakwa.
Sementara itu, saksi A mengungkapkan bahwa aktivitas penggalian ilegal terlihat dari truk-truk yang membawa tanah uruk keluar masuk lokasi.
Ketika diminta dokumen AMDAL, terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Hakim Ketua Ari Siswanto mempertanyakan alasan penjualan tanah di lahan bersertifikat SHGB. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.