Berita Balikpapan Terkini
Pelaksana Lapangan Galian C Ilegal Eks Hotel Tirta Balikpapan Resmi Ditangkap Polda Kaltim
Penangkapan RH ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim setelah ia menjadi buronan selama beberapa bulan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penyidikan kasus dugaan aktivitas galian C ilegal di lahan bekas Hotel Tirta Balikpapan, terus berlanjut.
Kabar terbaru, seorang pelaksana lapangan RH dikabarkan resmi berstatus tersangka.
Penangkapan RH ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim setelah ia menjadi buronan selama beberapa bulan.
Sebelumnya aktivitas galian ilegal tersebut dilaporkan oleh warga RT 5 Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, yang merasa terganggu akibat dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
Salah seorang warga terdampak, Nizar Firdaus, mengapresiasi pihak kepolisian atas upaya mereka menangkap RH, yang diketahui berperan vital dalam operasi galian C ilegal ini.
Baca juga: Operasi Zebra Mahakam 2024 di Balikpapan, 7 Pelanggaran Ini Bakal Ditindak Langsung
"Kami masyarakat, mengapresiasi Polda, khususnya Krimsus. Kami berterima kasih atas usaha keras tim mereka dalam menangkap tersangka DPO kasus ilegal galian C di lahan eks Hotel Tirta," ujar Nizar, Selasa (15/10/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk melengkapi kesaksian yang diberikan sebelumnya.
Penetapan RH sebagai tersangka memberikan secercah harapan bagi warga yang telah lama menantikan keadilan dalam kasus ini.
Meski demikian, Nizar berharap agar penyelidikan tidak berhenti pada RH semata, tetapi juga terus dikembangkan hingga ke aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan.
"Kami berharap pengembangannya juga terjadi karena pemilik lahan juga harus diproses. Pemilik lahannya itu hierarki, jadi pemiliknya belum tertangkap," tambah Nizar.
Aktivitas galian C ilegal di lahan eks Hotel Tirta dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan bagi warga sekitar.
Warga melaporkan adanya longsor, erosi, dan keretakan bangunan yang diakibatkan oleh aktivitas penggalian.
Nizar mengungkapkan bahwa meskipun sebagian besar keluarganya telah pindah dari area tersebut, orang tuanya masih tinggal di sana dan terus merasakan dampak buruk dari kerusakan lingkungan.
"Lingkungan di sana terkena longsor, banjir, erosi, dan bangunan retak. Psikis orang tua kami di sana juga terganggu," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa hukum warga, Mardiansyah, menyebutkan bahwa RH sempat berpindah-pindah lokasi selama enam bulan untuk menghindari kejaran pihak berwajib.
Event Musik Surrondings ‘Warga Sipil’ Hidupkan Balikpapan dengan Isu Demokrasi dan Royalti |
![]() |
---|
Serunya Lomba Tangkap Bebek di Pantai Markoni, Warga Balikpapan Rela Basah-basahan |
![]() |
---|
Tahun Depan Lulusan SMA/SMK Wajib Bahasa Inggris, Kaltim Siapkan Tes dan Program Magang Luar Negeri |
![]() |
---|
Tim SAR Brimob Evakuasi Korban Tenggelam di Danau Pertalite Balikpapan |
![]() |
---|
Aliansi Balikpapan Melawan Jamin Demo Kawal Isu Tarif PBB Jadi Aksi Tanpa Kepentingan Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.