Pilkada 2024
Terjawab Kapan Seluruh Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi Berakhir
Kapan seluruh proses tahapan sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), berakhir? ini jawabannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Kapan seluruh proses tahapan sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), berakhir? ini jawabannya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi memulai sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah Pilkada 2024, Rabu (8/1/2025) hari ini.
Dilansir dari laman mkri.id, terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Perkara yang menjadi sorotan adalah perkara nomor 2265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 yang diajukan oleh kandidat calon gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Bandung Barat 2024, Raffi Ahmad-Mendes Yandri Dituduh Kampanyekan Jeje-Asep
Baca juga: Sidang Sengketa Pilwalkot Bekasi Digelar di MK Hari Ini, Kubu Heri-Sholihin Klaim Punya Bukti Kuat
Sidang Risma ini rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB di Panel 2 yang berada di Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi RI.
Selebihnya, perkara yang disidang hari ini didominasi oleh PHPU pemilihan bupati.
Dari 47 perkara yang disidang hari ini, 32 di antaranya adalah PHPU bupati, sedangkan untuk PHPU walikota berjumlah 14 perkara.
Untuk provinsi, hanya ada satu perkara yakni Jawa Timur.
Baca juga: Tim Hukum Isran–Hadi Fokus Persiapkan Sidang Pendahuluan, tak Ingin Banyak Tanggapi Kubu 02
Secara total, ada 309 perkara PHPU yang telah diregister oleh MK.
"Jumlahnya itu 309 perkara," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2024).
Faiz menjelaskan, dari perkara yang diregister tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Kemudian 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan terbanyak 237 perkara adalah perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati.
Baca juga: Jadwal Sidang Pertama MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Persiapan Tim Hukum Isran Noor-Hadi Mulyadi
Perkara yang diregistrasi ini berbeda dengan jumlah permohonan yang diajukan sebanyak 314 permohonan.
Faiz menjelaskan, perbedaan angka ini terjadi karena istilah permohonan berbeda dengan perkara yang telah melalui pemeriksaan berkas.
"Maka pertanyaannya kenapa beda? Karena itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya (menjadi satu)," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.