Pilkada Kaltim 2024

Isran–Hadi Tuding Pilkada Kaltim Ada Kecurangan TSM, Memohon PSU atau Diskualifikasi Lawan

Agus Amri juga menekankan, bahwa jika melihat apa yang dimohonkan paslon 01, rata–rata semua masuk dalam ranah Bawaslu

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/MK
Isran Noor pertama kalinya tampil di publik pasca penetapan hasil Pilgub Kaltim pada Desember 2024 lalu, hadir langsung mendampingi kuasa hukumnya, Refly Harun dan Raden Violla Reininda Hafidz mengikuti jalannya sidang sengketa hasil pilkada, di Lantai 4 Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (HO/ MK RI) 


Tak hanya itu, dalam petitum juga disampaikan agar menetapkan perolehan suara hasil Pilgub Kaltim Tahun 2024 untuk pasangan calon nomor urut 1, lsran Noor-Hadi Mulyadi sebesar 793.793 suara dan pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji sebesar 0 suara.


“Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kaltim untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua kabupaten/kota (10 wilayah) di Provinsi Kaltim, dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Kaltim,” tegas Refly Harun.


Selepas itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan permohonan dalil TSM murni yang diajukan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya Refly Harun.


Ia ingin ada bukti bahwa suara yang benar dan telah dihitung KPU dapat ditunjukkan dimana saja, atau TPS mana saja suara tersebut berada.


Sidang diakhiri ketukan palu dari Arief Hidayat selaku Ketua Panel dan akan dilanjutkan sidang kedua mendengarkan jawaban termohon dan para pihak terkait.


Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Rudy–Seno, Sudarno mengaku heran apa yang telah dilakukan pihak paslon 01.


Langkah Tim 01 dianggapnya keliru, sebab dugaan politik uang yang mereka angkat seharusnya diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK.


Menurut Sudarno, dugaan pelanggaran politik uang bukan ranah MK, melainkan Bawaslu.


Ia mempertanyakan, apakah tim Isran–Hadi sebelumnya telah melapor ke Bawaslu terkait dugaan politik uang tersebut.


“Money politik tinggal diuji, dilakukan tim atau orang–orang dibawah, tapi mekanismenya kan tinggal dilaporkan ke Bawaslu Kaltim. Itu juga ranah 01 dan Bawaslu,” ucapnya, Senin (6/1/2025).


Ia menekankan bahwa klaim 01 terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) memerlukan bukti konkret.


Belum lagi soal TSM, 02 menurutnya tak punya perangkat untuk melakukan hal tersebut, apalagi hingga menyentuh hal birokrasi sampai ke para penyelenggara pemungutan suara.


Terlebih adanya tuduhan bahwa ada penyelenggara serta pihak aparatur pemerintahan yang “main” dalam Pilkada 2024, yang hal ini juga mesti butuh pembuktian.

“Kalau tuduhan menjadi TSM, itu juga menjadi absurd (aneh). Kami tak punya piranti melakukan TSM. KPU dan Bawaslu bukan orang kami, dan hampir semua kepala dinas (di OPD Kaltim) atau ASN, merupakan yang menjabat di masa incumbent, kami orang baru yang dianggap tak bisa apa–apa kan saat debat Pilkada lalu, kandidat kita juga tak kenal dengan ASN,” jelas Darno, sapaan akrabnya. 

Terakhir, indikasi borong partai yang masuk dalam permohonan menjadi pelanggaran dan bisa menjadi bukti material juga aneh.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved