Pilkada Kaltim 2024

Isran–Hadi Tuding Pilkada Kaltim Ada Kecurangan TSM, Memohon PSU atau Diskualifikasi Lawan

Agus Amri juga menekankan, bahwa jika melihat apa yang dimohonkan paslon 01, rata–rata semua masuk dalam ranah Bawaslu

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/MK
Isran Noor pertama kalinya tampil di publik pasca penetapan hasil Pilgub Kaltim pada Desember 2024 lalu, hadir langsung mendampingi kuasa hukumnya, Refly Harun dan Raden Violla Reininda Hafidz mengikuti jalannya sidang sengketa hasil pilkada, di Lantai 4 Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (HO/ MK RI) 

Oleh karena itu pihaknya sangat optimis kalau pemeriksaan ini tidak akan berlanjut ke pemeriksaan lanjutan.

Di sisi lain, dalam UUD 45 Pasal 24 dengan tegas MK itu punya 4 kewenangan dan 1 kewajiban. MK sendiri pertama berwenang melakukan pengujian UU terhadap UUD.

Kewenangan nomor 2 adalah PHPU, perselisihan hasil pemilihan umum, seperti yang saat ini sedang berjalan.

Ketiga adalah penyelesaian sengketa lembaga negara, Keempat pembubaran partai politik.

Kemudian kewajiban terakhir memutuskan pendapat dpr jika presiden melakukan pelanggaran UUD.

Dengan Pasal 24 UUD ini sebetulnya sangat terang kalau MK tidak akan mengadili perkara yang di luar sengketa hasil.

“Seharusnya jika terdapat permasalahan seperti ini itu ada ranah tersendiri, yakni di Bawaslu hingga gugatan di PTUN sampai tahap selanjutnya hingga ke Mahkamah Agung. MK ini terbatas terkait memutuskan hasil pemilihan umum. Masyarakat harus tahu dan tercerahkan dengan ini semua. Yang mana menjadi kewenangannya,” imbuhnya.

Agus Amri juga menekankan, bahwa jika melihat apa yang dimohonkan paslon 01, rata–rata semua masuk dalam ranah Bawaslu, dan ini semua juga sudah putus saat di Bawaslu dengan dalil tidak cukup bukti.

“Dalam konteks ini sebetulnya sangat jauh kalau ke MK, salah kamar ini. Dan itu sudah terlambat kalau kita berbicara proses,” sebutnya.

Menurut Agus Amri hasil daripada ini, paling terbatas hanya di pemungutan suara ulang atau perhitungan suara ulang. 

Jika hal ini terjadi, tentubhanya berlaku di beberapa tempat yang terbukti saja melakukan dugaan yang dimohonkan.

“Dari semua rangkaian yang ada kita sangat optimis menghadapi gugatan ini,” tandas Agus Amri. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved