Pilkada 2024
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Pemalang 2024, Vicky Prasetyo Langsung Disemprot Hakim MK
Sidang perdana sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), diwarnai ditegurnya calon bupati Pemalang, Vicky Prasetyo, yang datang terlambat.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), diwarnai ditegurnya calon bupati Pemalang, Vicky Prasetyo, yang datang terlambat, Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, Vicky dan kuasa hukumnya diwajibkan sudah berada di ruang sidang pada pukul 08.00 WIB.
Tapi, keduanya baru terlihat di ruang sidang sekitar pukul 10.00 WIB.
Kenapa saudara terlambat?” tanya Hakim Suhartoyo dalam ruang sidang.
Baca juga: Sidang MK Sengketa Pilkada Jatim 2024, Risma-Gus Hans Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi
Baca juga: Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumut 2024, Edy-Hasan Minta MK Diskualifikasi Bobby-Surya
Saat itu, kuasa hukum Vicky bernama Marloncius Sihaloho mengaku telah berangkat sejak pagi, tapi terkena macet dalam perjalanan dari Bekasi ke Jakarta.
“Maaf Yang Mulia, tadi dari Bekasi saya sudah tiga jam di jalan, perjalanan, perkiraan. Mohon maaf, Yang Mulia dan semuanya,” kata Marlon.
Suhartoyo tidak melanjutkan pertanyaannya dan mempersilakan pihak Vicky untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya.
Tapi, Marlon atau Vicky tak kunjung bersuara.
Baca juga: Inilah 4 Pokok Gugatan Isran-Hadi di Sidang MK, Refly Harun Tunjukkan Daftar Siraman Rudy-Seno?
Hingga menarik lagi perhatian Suhartoyo.
“Bawa permohonannya tidak?” tanya Suhartoyo.
Saat itu, Marlon terlihat membisikkan sesuatu kepada Vicky, dia tidak langsung menjawab pertanyaan Suhartoyo.
Sambil mengetik sesuatu di ponselnya, Marlon baru menjawab, “Siap segera”.
Baca juga: Inilah 4 Pokok Gugatan Isran-Hadi di Sidang MK, Refly Harun Tunjukkan Daftar Siraman Rudy-Seno?
Tapi, dia tak kunjung membacakan permohonan yang ingin disampaikan dalam sidang hari ini.
Suhartoyo yang memantau pergerakan Vicky dan kuasa hukumnya segera memanggil petugas MK untuk mendekat.
"Membawa permohonannya tidak? Tidak membawa?” tanya Suhartoyo lagi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.