Berita Nasional Terkini
Cara Daftar NPWP Online 2025 di Aplikasi Coretax dengan 14 Langkah Ini, Berlaku Mulai 1 Januari
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan platform Coretax secara resmi sejak 1 Januari 2025.
4. Sistem akan menampilkan pertanyaan "Apa Wajib Pajak memiliki NIK? Jika Anda Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK"
5. Pilih jenis registrasi yang diinginkan, yaitu "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP
6. Isi data pribadi di kolom "Detail Identitas Wajib Pajak", seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK). Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.
7. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif di kolom "Detail Kontak Wajib Pajak"
8. Klik opsi "Verifikasi" agar sistem kemudian akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Masukkan kode OTP di kolom yang tersedia untuk verifikasi.
9. Tambahkan "Pihak terkait" pada kolom yang ada secara optional lalu klik "Berikutnya"
10. Tambahkan "Data ekonomi" pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan
11. Lalu, isikan detail alamat Wajib Pajak
12. Setelah itu, lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil
13. Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika surat benar lakukan konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol "Kirim Pengajuan".
14. Setelah proses pendaftaran berhasil, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP online.
Jika pendaftaran sudah selesai, Coretax akan mengirimkan nomor dan cetakan NPWP berbentuk PDF melalui alamat email yang didaftarkan.
Informasi selengkapnya terkait pendaftaran dan akses layanan melalui aplikasi Coretax dapat dilihat di sini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025 di Aplikasi Coretax"
