Berita Nasional Terkini
Daftar NPWP Online 2025 via Coretax, Lengkap Cara Login dengan atau Tanpa Akun DJP Online, Cek Link
Daftar NPWP online 2025 via Coretax. Lengkap cara login dengan atau tanpa akun DJP Online. Cek link buku panduan.
TRIBUNKALTIM.CO - Aplikasi Coretax yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jelang 2025 sudah dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak untuk mendaftar NPWP secara online.
Bagi Wajib Pajak yang masih asing dengan Coretax, simak selengkapnya cara login dengan atau tanpa akun DJP Online yang mudah.
Cek link untuk panduan atau login Coretax baik dengan menggunakan atau tanpa akun DJP Online.
Sebagai informasi, Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan karena mengintegrasikan seluruh proses perpajakan dalam satu portal yang dapat dipakai salah satunya untuk daftar NPWP online.
Baca juga: Cara Login Aplikasi Coretax DJP, untuk Lapor SPT hingga Pembayaran Pajak
Selain daftar NPWP online, melalui Coretax ini, Wajib Pajak dapat melakukan registrasi, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Coretax DJP 2025
Menurut Dwi, Coretax DJP mulai beroperasi dengan fitur penuh pada Rabu, 1 Januari 2025, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456 Tahun 2024.
Namun, pada first run Coretax atau saat pertama kali beroperasi penuh, DJP perlu melakukan validasi dan rekonsiliasi data dengan pihak-pihak terkait.
"Oleh karena itu, sementara waktu, ada beberapa fitur Coretax DJP belum dapat diakses oleh wajib pajak," ungkapnya.
Guna mengakses Coretax DJP, wajib pajak dapat masuk ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id dengan NIK atau NPWP 16 digit.
Tata Cara Login Coretax DJP 2025
1. Login Coretax dengan akun DJP Online

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar pada layanan elektronik DJP atau DJP Online, dapat langsung mengakses Coretax dengan cara berikut:
- Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id
Baca juga: Apa Itu Coretax DJP? Cara Login untuk Wajib Pajak, Cek Fitur: bisa Aktivasi NIK menjadi NPWP
- Ketik ID pengguna (NIK/NPWP 16 digit) dan kata sandi seperti pada akun DJP Online
- Pilih bahasa yang akan digunakan dan masukkan captcha
- Kemudian, pilih "Login".
- Setelah melakukan login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:
- Pilih "Tujuan Konfirmasi", yakni surat elektronik atau nomor gawai
Masukkan alamat email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel
- Masukkan kode captcha
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Kirim"
- Periksa SMS atau email yang berisikan tautan untuk mengubah kata sandi
- Pastikan pengirim memiliki domain "@pajak.go.id" untuk email atau "DJP" untuk SMS
- Klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi.
- Saat mengubah kata sandi, wajib pajak akan diminta mengisi frasa sandi (passphrase).
Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.
2. Login Coretax Pakai NPWP 16 Digit
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, untuk login ke sistem Coretax, wajib pajak perlu menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit.
NPWP 16 digit adalah nomor identitas kependudukan (NIK) yang sudah dipadankan menjadi NPWP maksimal pada 31 Desember lalu.
Dengan demikian, wajib pajak sudah tidak perlu menggunakan NPWP yang biasa digunakan, yakni nomor yang terdiri dari 15 digit.
NPWP
ereg pajak go id daftar npwp online
ereg.pajak.go.id
Coretax
coretax login
coretax djp
TribunKaltim.co
Link Daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg Lengkap Panduan dan Syarat Dokumen yang Dibutuhkan |
![]() |
---|
Berlaku per 1 Juli 2024, Ada 7 Layanan Perpajakan yang Dapat Diakses Melalui NPWP dan NITKU |
![]() |
---|
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Hanya Tinggal 2 Hari Lagi, Lakukan Pemadanan agar tak Kena Sanksi |
![]() |
---|
Cara Padankan NIK KTP dan NPWP Paling Lambat 30 Juni 2024 bisa Via Online, tak harus ke Kantor Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.