Pilkada Kaltim 2024
Hasil Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Minta Rudy-Seno Didiskualifikasi hingga PSU Ulang di Sidang MK
Berikut hasil Pilkada Kaltim 2024. Isran-Hadi minta Rudy-Seno didiskualifikasi hingga PSU ulang di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
“Kalau tuduhan menjadi TSM, itu juga menjadi absurd (aneh). Kami tak punya piranti melakukan TSM. KPU dan Bawaslu bukan orang kami, dan hampir semua kepala dinas (di OPD Kaltim) atau ASN, merupakan yang menjabat di masa incumbent, kami orang baru yang dianggap tak bisa apa–apa kan saat debat Pilkada lalu, kandidat kita juga tak kenal dengan ASN,” jelas Darno, sapaan akrabnya.
Terakhir, indikasi borong partai yang masuk dalam permohonan menjadi pelanggaran dan bisa menjadi bukti material juga aneh.
Hal ini tentu tidak menyalahi aturan, 01 juga diusung oleh 5 partai politik (parpol).
Sehingga tudingan ini malah melebar menuduh paslon lain dalam pilkada lainnya yang melawan kotak kosong bisa kena imbas dan dituduh pula memborong partai.
“Walaupun begitu, semua kami dari 02 siap menghadapi gugatan 01 ke MK sebagai pihak terkait, meski gugatan tidak masuk akal dan mengada–ngada. Kami harap gugatan pada sidang pertama sudah gugur/dissmisal karena syarat dasar 1,5 persen sudah terlampaui dengan selisih suara kita 11,33 persen atau 202.601 suara,” tandasnya.
Baca juga: Ada Refly Harun, Ini 10 Kuasa Hukum Isran-Hadi dalam Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Rudy-Seno Bersiap
Tim Hukum Rudy Seno, Agus Amri juga menambahkan bahwa permohonan gugatan yang diajukan oleh pihak 01 Isran–Hadi tentu menjadi hak hukum.
Selaku kuasa hukum, ia menghormati proses hukum yang sedang menguji hasil pemilihan di MK.
Pihaknya juga sudah sangat siap sekali dengan seluruh bukti-bukti yang dimiliki.
Tetapi, jika dilihat materi yang telah diterima pihaknya, seharusnya tidak memenuhi syarat sampai pada sidang pembuktian.
Pasalnya, aturan mengenai permohonan PHP Kada di MK tersebut setidaknya diatur ke dalam dua peraturan.
Pertama, Pasal 158 UU Pilkada (UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang mengalami perubahan melalui UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016) dan Pasal 4 Peraturan MK tentang Hukum Acara PHPKada yang terbaru, yaitu Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 3 Tahun 2024).
Pasal 158 UU Pilkada mengatur ambang batas perbedaan suara yang bisa diajukan sebagai perselisihan hasil di MK. Ambang batas ini ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di wilayah yang bersangkutan, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang dapat diajukan sebagai perselisihan adalah maksimal 2?ri total suara sah hasil penghitungan suara.
Sementara itu, untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari dua juta jiwa hingga enam juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang dapat diajukan adalah maksimal 1,5 persen.
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari enam juta jiwa hingga 12 juta jiwa, ambang batasnya adalah 1 persen, dan untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang bisa diajukan adalah 0,5 persen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.