Pilkada Kaltim 2024
Hasil Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Minta Rudy-Seno Didiskualifikasi hingga PSU Ulang di Sidang MK
Berikut hasil Pilkada Kaltim 2024. Isran-Hadi minta Rudy-Seno didiskualifikasi hingga PSU ulang di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Maka dari itu, dalam petitum permohonannya atau tuntutan pemohon, ia menyampaikan MK bisa menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya terhadap pembatalan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2024.
Serta mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas'ud–Seno Aji dalam Pilgub Kaltim Tahun 2024.
Tak hanya itu, dalam petitum juga disampaikan agar menetapkan perolehan suara hasil Pilgub Kaltim Tahun 2024 untuk pasangan calon nomor urut 1, lsran Noor-Hadi Mulyadi sebesar 793.793 suara dan pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji sebesar 0 suara.
“Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kaltim untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua kabupaten/kota (10 wilayah) di Provinsi Kaltim, dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Kaltim,” tegas Refly Harun.
Baca juga: Isran-Hadi vs Rudy-Seno Berlanjut di MK, Sidang Sengketa Pilkada Kaltim Digelar 9 Januari 2025
Selepas itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan permohonan dalil TSM murni yang diajukan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya Refly Harun.
Ia ingin ada bukti bahwa suara yang benar dan telah dihitung KPU dapat ditunjukkan dimana saja, atau TPS mana saja suara tersebut berada.
Sidang diakhiri ketukan palu dari Arief Hidayat selaku Ketua Panel dan akan dilanjutkan sidang kedua mendengarkan jawaban termohon dan para pihak terkait.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Rudy–Seno, Sudarno mengaku heran apa yang telah dilakukan pihak paslon 01.
Langkah Tim 01 dianggapnya keliru, sebab dugaan politik uang yang mereka angkat seharusnya diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK.
Menurut Sudarno, dugaan pelanggaran politik uang bukan ranah MK, melainkan Bawaslu.
Ia mempertanyakan, apakah tim Isran–Hadi sebelumnya telah melapor ke Bawaslu terkait dugaan politik uang tersebut.
“Money politik tinggal diuji, dilakukan tim atau orang–orang dibawah, tapi mekanismenya kan tinggal dilaporkan ke Bawaslu Kaltim. Itu juga ranah 01 dan Bawaslu,” ucapnya, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Ada Refly Harun, Ini 10 Kuasa Hukum Isran-Hadi dalam Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Rudy-Seno Bersiap
Ia menekankan bahwa klaim 01 terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) memerlukan bukti konkret.
Belum lagi soal TSM, 02 menurutnya tak punya perangkat untuk melakukan hal tersebut, apalagi hingga menyentuh hal birokrasi sampai ke para penyelenggara pemungutan suara.
Terlebih adanya tuduhan bahwa ada penyelenggara serta pihak aparatur pemerintahan yang “main” dalam Pilkada 2024, yang hal ini juga mesti butuh pembuktian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.