Pilkada Kaltim 2024

Hasil Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Minta Rudy-Seno Didiskualifikasi hingga PSU Ulang di Sidang MK

Berikut hasil Pilkada Kaltim 2024. Isran-Hadi minta Rudy-Seno didiskualifikasi hingga PSU ulang di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
IST
Momen Isran Noor dan Rudy Masud ketika bertemu saat debat Pilkada Kaltim 2024 - Berikut hasil Pilkada Kaltim 2024. Isran-Hadi minta Rudy-Seno didiskualifikasi hingga PSU ulang di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Tengok hasil Pilkada Kaltim 2024 terkini. 

Tim hukum Isran-Hadi minta Rudy-Seno didiskualifikasi hingga PSU ulang di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor–Hadi Mulyadi mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 menjalani sidang pertama.

Sidang perdana PHP Kada sendiri diselenggarakan di Lantai 4 Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan perkara hasil Pilgub Kaltim dengan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Panel Hakim 3.

Baca juga: Isran–Hadi Tuding Pilkada Kaltim Ada Kecurangan TSM, Memohon PSU atau Diskualifikasi Lawan

Dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Isran Noor pertama kalinya tampil di muka publik pasca-penetapan hasil Pilgub Kaltim pada Desember 2024 lalu.

Ia hadir langsung mendampingi kuasa hukumnya, Refly Harun dan Raden Violla Reininda Hafidz mengikuti jalannya sidang sengketa hasil pilkada.

Dalam permohonan gugatan, setidaknya ada 4 pokok permohonan dibacakan Refly Harun menyangkut kartel politik, money politik, tidak netral dan profesionalnya penyelenggara, serta terakhir menngarai ada struktur pemerintahan yang terlibat dalam dugaan money politic di tingkat RT.

Pihak paslon nomor urut 1 meminta pembatalan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024.

Diketahui raihan suara paslon nomor urut 2 yakni Rudy Mas’ud-Seno Aji sebesar 996.399 suara dan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi meraup 793.793 suara. 

Sehingga selisihnya adalah 202.606 suara atau 11,3 persen, artinya pihak Isran-Hadi tak dapat mengajukan sengketa jika berdasarkan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan syarat selisih permohonan perselisihan hasil pilkada.

Baca juga: Tonton Live Streaming Sidang Gugatan MK Pilkada Kaltim 2024, Adu Kuat Tim Isran Noor vs Rudy Masud

Karena dengan suara pemilih 2 juta pada Pilkada Kaltim 2024, maka paling tidak untuk dapat mengajukan permohonan sebesar 1,5 persen.

“Memang permohonan ini tidak mencapai syarat di Pasal 158, yang mulia. Tetapi kami mendalilkan terhadap hal-hal yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Terutama hal yang terkait dengan politik uang,” kata Refly Harun pada Hakim Konstitusi dalam sidang.

Refly Harun juga melampirkan bukti–bukti termasuk video dugaan money politik yang dilakukan lawan Isran Noor pada Pilkada 2024.

Maka dari itu, dalam petitum permohonannya atau tuntutan pemohon, ia menyampaikan MK bisa menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya terhadap pembatalan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2024.

Serta mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas'ud–Seno Aji dalam Pilgub Kaltim Tahun 2024.

Tak hanya itu, dalam petitum juga disampaikan agar menetapkan perolehan suara hasil Pilgub Kaltim Tahun 2024 untuk pasangan calon nomor urut 1, lsran Noor-Hadi Mulyadi sebesar 793.793 suara dan pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji sebesar 0 suara.

“Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kaltim untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua kabupaten/kota (10 wilayah) di Provinsi Kaltim, dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Kaltim,” tegas Refly Harun.

Baca juga: Isran-Hadi vs Rudy-Seno Berlanjut di MK, Sidang Sengketa Pilkada Kaltim Digelar 9 Januari 2025

Selepas itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan permohonan dalil TSM murni yang diajukan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya Refly Harun.

Ia ingin ada bukti bahwa suara yang benar dan telah dihitung KPU dapat ditunjukkan dimana saja, atau TPS mana saja suara tersebut berada.

Sidang diakhiri ketukan palu dari Arief Hidayat selaku Ketua Panel dan akan dilanjutkan sidang kedua mendengarkan jawaban termohon dan para pihak terkait.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Rudy–Seno, Sudarno mengaku heran apa yang telah dilakukan pihak paslon 01.

Langkah Tim 01 dianggapnya keliru, sebab dugaan politik uang yang mereka angkat seharusnya diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK.

Menurut Sudarno, dugaan pelanggaran politik uang bukan ranah MK, melainkan Bawaslu.

Ia mempertanyakan, apakah tim Isran–Hadi sebelumnya telah melapor ke Bawaslu terkait dugaan politik uang tersebut.

“Money politik tinggal diuji, dilakukan tim atau orang–orang dibawah, tapi mekanismenya kan tinggal dilaporkan ke Bawaslu Kaltim. Itu juga ranah 01 dan Bawaslu,” ucapnya, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Ada Refly Harun, Ini 10 Kuasa Hukum Isran-Hadi dalam Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Rudy-Seno Bersiap

Ia menekankan bahwa klaim 01 terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) memerlukan bukti konkret.

Belum lagi soal TSM, 02 menurutnya tak punya perangkat untuk melakukan hal tersebut, apalagi hingga menyentuh hal birokrasi sampai ke para penyelenggara pemungutan suara.

Terlebih adanya tuduhan bahwa ada penyelenggara serta pihak aparatur pemerintahan yang “main” dalam Pilkada 2024, yang hal ini juga mesti butuh pembuktian.

“Kalau tuduhan menjadi TSM, itu juga menjadi absurd (aneh). Kami tak punya piranti melakukan TSM. KPU dan Bawaslu bukan orang kami, dan hampir semua kepala dinas (di OPD Kaltim) atau ASN, merupakan yang menjabat di masa incumbent, kami orang baru yang dianggap tak bisa apa–apa kan saat debat Pilkada lalu, kandidat kita juga tak kenal dengan ASN,” jelas Darno, sapaan akrabnya. 

Terakhir, indikasi borong partai yang masuk dalam permohonan menjadi pelanggaran dan bisa menjadi bukti material juga aneh.

Hal ini tentu tidak menyalahi aturan, 01 juga diusung oleh 5 partai politik (parpol).

Sehingga tudingan ini malah melebar menuduh paslon lain dalam pilkada lainnya yang melawan kotak kosong bisa kena imbas dan dituduh pula memborong partai.

“Walaupun begitu, semua kami dari 02 siap menghadapi gugatan 01 ke MK sebagai pihak terkait, meski gugatan tidak masuk akal dan mengada–ngada. Kami harap gugatan pada sidang pertama sudah gugur/dissmisal karena syarat dasar 1,5 persen sudah terlampaui dengan selisih suara kita 11,33 persen atau 202.601 suara,” tandasnya.

Baca juga: Ada Refly Harun, Ini 10 Kuasa Hukum Isran-Hadi dalam Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Rudy-Seno Bersiap

Tim Hukum Rudy Seno, Agus Amri juga menambahkan bahwa permohonan gugatan yang diajukan oleh pihak 01 Isran–Hadi tentu menjadi hak hukum.

Selaku kuasa hukum, ia menghormati proses hukum yang sedang menguji hasil pemilihan di MK. 

Pihaknya juga sudah sangat siap sekali dengan seluruh bukti-bukti yang dimiliki.

Tetapi, jika dilihat materi yang telah diterima pihaknya, seharusnya tidak memenuhi syarat sampai pada sidang pembuktian.

Pasalnya, aturan mengenai permohonan PHP Kada di MK tersebut setidaknya diatur ke dalam dua peraturan. 

Pertama, Pasal 158 UU Pilkada (UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang mengalami perubahan melalui UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016) dan Pasal 4 Peraturan MK tentang Hukum Acara PHPKada yang terbaru, yaitu Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 3 Tahun 2024).

Pasal 158 UU Pilkada mengatur ambang batas perbedaan suara yang bisa diajukan sebagai perselisihan hasil di MK. Ambang batas ini ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di wilayah yang bersangkutan, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang dapat diajukan sebagai perselisihan adalah maksimal 2?ri total suara sah hasil penghitungan suara.

Sementara itu, untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari dua juta jiwa hingga enam juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang dapat diajukan adalah maksimal 1,5 persen. 

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari enam juta jiwa hingga 12 juta jiwa, ambang batasnya adalah 1 persen, dan untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang bisa diajukan adalah 0,5 persen

“Dengan segala hormat, karena selisih ini lebih terlalu jauh. Karena lebih dari 11 persen. Karena syarat maksimum untuk bisa diperiksa lebih lanjut itu hanya saat ada selisih 1 persen,” tegasnya.

“Itu semua melalui ketentuan UU 10 tahun 2016 perihal syarat untuk diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi itu jika terdapat selisih paling banyak 1 persen. Itu berarti bisa diperiksa ketika ada selisih suara sekitar 28 ribuan. Sedangkan faktanya terdapat selisih suara lebih dari 200 ribu,” sambung Agus Amri.

Oleh karena itu pihaknya sangat optimis kalau pemeriksaan ini tidak akan berlanjut ke pemeriksaan lanjutan.

Di sisi lain, dalam UUD 45 Pasal 24 dengan tegas MK itu punya 4 kewenangan dan 1 kewajiban. MK sendiri pertama berwenang melakukan pengujian UU terhadap UUD.

Kewenangan nomor 2 adalah PHPU, perselisihan hasil pemilihan umum, seperti yang saat ini sedang berjalan.

Ketiga adalah penyelesaian sengketa lembaga negara, Keempat pembubaran partai politik.

Kemudian kewajiban terakhir memutuskan pendapat dpr jika presiden melakukan pelanggaran UUD.

Baca juga: Jadwal Sidang Pertama MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Persiapan Tim Hukum Isran Noor-Hadi Mulyadi

Dengan Pasal 24 UUD ini sebetulnya sangat terang kalau MK tidak akan mengadili perkara yang di luar sengketa hasil.

“Seharusnya jika terdapat permasalahan seperti ini itu ada ranah tersendiri, yakni di Bawaslu hingga gugatan di PTUN sampai tahap selanjutnya hingga ke Mahkamah Agung. MK ini terbatas terkait memutuskan hasil pemilihan umum. Masyarakat harus tahu dan tercerahkan dengan ini semua. Yang mana menjadi kewenangannya,” imbuhnya.

Agus Amri juga menekankan, bahwa jika melihat apa yang dimohonkan paslon 01, rata–rata semua masuk dalam ranah Bawaslu, dan ini semua juga sudah putus saat di Bawaslu dengan dalil tidak cukup bukti.

“Dalam konteks ini sebetulnya sangat jauh kalau ke MK, salah kamar ini. Dan itu sudah terlambat kalau kita berbicara proses,” sebutnya.

Menurut Agus Amri hasil daripada ini, paling terbatas hanya di pemungutan suara ulang atau perhitungan suara ulang. 

Jika hal ini terjadi, tentubhanya berlaku di beberapa tempat yang terbukti saja melakukan dugaan yang dimohonkan.

“Dari semua rangkaian yang ada kita sangat optimis menghadapi gugatan ini,” tandas Agus Amri. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved