Pilkada 2024

Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada 2024 untuk Berau dan Kukar, Cek Perkara AYL-AZA dan Dendi-Alif

Simak jadwal sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada 2024 untuk Berau dan Kutai Kartanegara (Kukar). Perkara AYL-AZA dan Dendi-Alif di satu panel

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Christoforus Ristianto
SIDANG SENGKETA PILKADA 2024 - Gedung Mahkamah Konstitusi. Simak jadwal sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada 2024 untuk Berau dan Kutai Kartanegara (Kukar). Perkara AYL-AZA dan Dendi-Alif di satu panel 

TRIBUNKALTIM.CO - Dari 5 gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim), sudah 2 perkara yakni gugatan Isran-Hadi (Pilkada Kaltim 2024) dan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin (Pilkada Mahulu 2024) yang mulai disidangkan pekan ini.

Sementara itu, 3 gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 lainnya dari Kaltim yakni dari Berau dan Kutai Kartanegara (Kukar) akan mulai disidangkan pekan depan.

Dua gugatan sengketa hasil Pilkada Kukar 2024 yang dilayangkan paslon Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi disidangkan dalam satu panel di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Pilkada Kukar 2024

Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Daftar Kuasa Hukum Novita Bulan–Artya Fathra Marthin

Dari pantauan TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, dua gugatan hasil Pilkada Kukar 2024 akan disidangkan Senin (13/1/2025).

Berikut rincian nomor perkara gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif di MK

  1. Gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA)

Majelis Hakim Panel 1

Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025

Kuasa hukum: Moh. Maulana, Muzakkir Ahmad

Termohon: KPU Kukar

Pemberi Keterangan: Bawaslu

Debat Pilkada Kukar 2024.
SENGKETA PILKADA KUKAR 2024 - Dua paslon Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi saat debat Pilkada Kukar 2024. Simak jadwal sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada 2024 untuk Berau dan Kutai Kartanegara (Kukar). Perkara AYL-AZA dan Dendi-Alif di satu panel (Youtube Tribun Kaltim)

 2. Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif)

Majelis Hakim Panel 1

Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

Kuasa Hukum: Gugum Ridho Putra, Yafet Yosafat Wilben Rissy

Termohon: KPU Kukar

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved