Jumat, 10 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Kadishub Samarinda Akui Tarif Parkir di Sejumlah Mall Samarinda Naik

Sejumlah pengunjung Mall City Centrum Samarinda mengeluhkan tarif parkir yang dinilai lebih mahal dari biasanya

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
ILUSTRASI GEDUNG PARKIR - Kenaikan Tarif Parkir Progresif disejumlah mall, salah satunya di City Centrum Samarinda. Dishub Samarinda jelaskan kebijakan untuk tingkatkan PAD dan dorong penggunaan transportasi umum.TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejumlah pengunjung Mall City Centrum Samarinda mengeluhkan tarif parkir yang dinilai lebih mahal dari biasanya.

Salah satu pengunjung, Tria, mengungkapkan pengalamannya saat membayar parkir di mall tersebut menggunakan aplikasi Parkee.

“Saya kemarin masuk ke Mall kurang lebih pukul 10.35 Wita, dan keluar mall pukul 17.05. Saya membayar retribusi menggunakan aplikasi Parkee, saat saya mau membayar ternyata tarifnya Rp 14 ribu. Biasanya kan tarifnya kalau tidak salah maksimal Rp 12 ribu,” ujarnya, Jumat (10/1).

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, memberikan penjelasan terkait penerapan tarif parkir progresif di Mall City Centrum. 

Manalu memastikan bahwa kebijakan ini telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.11.33/440/HK-KS/XII/2024 tentang tarif parkir di lokasi Mall City Centrum yang dikelola oleh PT Centre Park Citra Corpora.

Baca juga: Andi Harun Temukan Dugaan Pungli Tata Kelola Parkir Saat Sidak

Baca juga: Temuan Dugaan Pungli Parkir di Samarinda, Walikota: Ini Masalah Serius, Kadishub Jelaskan soal Jukir

Tarif Progresif Tingkatkan PAD

Manalu menjelaskan, penerapan tarif parkir progresif bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda, khususnya dari sektor pajak parkir.

“Semakin banyak kendaraan parkir dan semakin lama durasinya, maka pendapatan pengelolaan parkir akan lebih tinggi. Ini berdampak langsung pada peningkatan PAD kita, karena pajak parkir selama ini hanya menyumbang 10 persen,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendorong masyarakat agar lebih mempertimbangkan penggunaan kendaraan pribadi yang dinilai memerlukan biaya lebih besar, termasuk biaya parkir. Mengingat, Dishub Samarinda menargetkan pengadaan transportasi massal.

"Ketika menggunakan kendaraan pribadi biaya menjadi mahal, supaya masyarakat menyadari hal tersebut. Karena kami rencana akan adakan angkutan umum yang menjadi solusi alternatif masyarakat untuk melakukan perjalanan," ujar Manalu.

Baca juga: Andi Harun Soroti Setoran Parkir Samarinda, Reaksi Kadishub soal Pendapatan per Minggu Rp70 Ribu

Namun, kebijakan tarif progresif tersebut hanya berlaku di beberapa mall seperti Mall City Centrum dan Big Mall Samarinda. Sementara itu, mall lain seperti Samarinda Central Plaza (SCP) dan Mall Lembuswana belum menerapkan tarif serupa.

“Parkir berlangganan di tepi jalan juga tidak mengalami kenaikan, karena ini hanya berlaku untuk parkir di gedung otonom,” pungkasnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved