Tribun Kaltim Hari Ini

Sidang Perdana Gugatan Pilgub Kaltim 2024, Isran Noor Hadir di Gedung MK

Calon Gubernur Kaltim nomor urut 01, Isran Noor tampak menghadiri sidang  pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK

|
Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
Headline Tribun Kaltim 10 Januari 2025. Sidang Perdana Gugatan Pilgub Kaltim 2024, Isran Noor hadir di Gedung MK. 

Justru pihak Rudy-Seno, kata dia, tak punya perangkat untuk melakukan hal tersebut seperti yang dituduhkan, apalagi hingga menyentuh hal birokrasi sampai ke para penyelenggara pemungutan suara. 

Terlebih adanya tuduhan bahwa ada penyelenggara serta pihak aparatur pemerintahan yang bermain dalam Pilkada Kaltim 2024, yang hal ini juga mesti butuh pembuktian.

"Kalau tuduhan menjadi TSM, itu juga menjadi absurd. Kami tak punya piranti melakukan TSM. KPU dan Bawaslu bukan orang kami, dan hampir semua kepala dinas atau ASN, merupakan yang menjabat di masa incumbent. Kami orang baru yang dianggap tak bisa apa–apa kan saat debat Pilkada lalu, kandidat kita juga tak kenal dengan ASN," jelas Sudarno. 

Terakhir, indikasi borong partai yang masuk dalam permohonan gugatan juga dinilai aneh.

Sebab, faktanya kubu Isran-Hadi juga diusung oleh lima partai politik (parpol). 

"Kalau indikasi borong partai adalah pelanggaran dan bisa menjadi bukti material, maka para paslon Pilkada yang melawan kotak kosong bisa kena tuduh borong partai juga. Padahal, di Pilgub Kaltim paslon 01 ini diusung oleh beberapa partai juga seperti PDIP, Gelora, Demokrat, Hanura dan Partai Ummat," kata Sudarno. 

Meski dinilai tidak masuk akal, Sudarno menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut di MK sebagai pihak terkait. Kubu Rudy-Seno, kata dia, berharap gugatan yang dilayangkan kubu Isran-Hadi sudah gugur atau dismissal pada sidang pertama.

"Karena syarat dasar 1,5 persen sudah terlampau dengan selisih suara kita 11,33 persen atau 202.601 suara," terang Sudarno. 

Tunggu Kondisi Anwar Usman

Sidang dismissal atau pendahuluan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada) Pilgub Kaltim 2024 digelar Kamis (9/1) pagi.

Sedianya sidang di Panel 3 ini, ada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. 

Tetapi karena sakit, dalam tayangan di platform resmi MK tampak Arief Hidayat (Ketua Panel) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan satu hakim pengganti dari Panel lain, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. 

“Perlu saya sampaikan, mohon maaf sebenarnya panel 3 hakimnya itu terdiri dari saya kemudian yang mulia Enny Nurbaningsih dan yang mulia Anwar Usman, tapi karena beliau jatuh kemudian mengalami luka dan sekarang masih dirawat di rumah sakit sehingga kita mendatangkan Hakim dari panel lain,” ungkap Ketua Panel. 

Penjadwalan ulang untuk mendengarkan keterangan dari pihak termohon yakni KPU, pihak terkait dari Bawaslu maupun paslon 1 akan diberitahukan kembali setelah ada kabar kesembuhan dari Hakim Konstitusi Anwar Usman. 

Arif Hidayat menegaskan sidang untuk mendengarkan jawaban termohon keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti tambahan akan disahkan pada kesempatan lain. 

“Waktunya akan diberitahukan oleh kepaniteraan dalam waktu yang cukup sehingga saudara-saudara bisa menyiapkan jawabannya ya,” tegasnya. 

Jalannya persidangan sendiri berlangsung lancar.

Nampak pula hadir calon gubernur Kaltim nomor urut 01 Isran Noor bersama kuasa hukumnya, Refly Harun. 

Kesempatan gugatan Isran–Hadi dibacakan terakhir setelah sebelumnya juga mendengar permohonan dari Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Sulawesi Tengah. 

Sebelumnya, Arief Hidayat memberikan informasi bahwa jadwal sidang selanjutnya pada Senin pekan depan masih berpotensi berubah.

Perubahan itu tergantung dengan kondisi kesehatan Hakim Konstitusi Anwar Usman. 

Arief bilang, jika kondisi Anwar Usman sudah membaik dari sakitnya maka agenda sidang akan normal seperti yang dijadwalkan.

Namun, jika adik ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu belum membaik maka jadwal sidang akan terjadi perubahan. 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved