Pilkada 2024
Daftar Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Tak Ada Sengketa Pilkada 2024 di MK, Ada 7 Daerah di Kaltim
Berikut daftar provinsi dan kabupaten/kota yang tidak ada sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, ada 7 daerah di Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar provinsi dan kabupaten/kota yang tidak ada sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, ada 7 daerah di Kalimantan Timur.
Dengan begitu, KPU menetapkan 7 Walikota/Bupati terpilih di Kalimantan Timur tersebut lantaran tidak ada gugatan yang masuk di Mahkamah Konstitusi (MK)
Dari 310 perkara PHP yang dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), sebanyak 21 provinsi dan 275 Kabupaten/Kota tidak menghadapi gugatan di MK.
Sehingga, daerah-daerah ini dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih tanpa hambatan hukum.
Baca juga: DPRD Paser Telah Terima SK Hasil Pleno Penetapan Kepala Daerah Terpilih, Usulkan Diparipurnakan
Wilayah-wilayah yang dapat melanjutkan proses penetapan ini meliputi:

Provinsi
Aceh
Sumatera Barat,
Riau,
Jambi,
Sumatera Selatan,
Bengkulu, Lampung,
Kepulauan Riau,
DKI Jakarta,
Jawa Barat,
Banten,
Bali,
Nusa Tenggara Barat,
Nusa Tenggara Timur,
Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan,
Kalimantan Utara,
Gorontalo,
Sulawesi Barat,
Maluku,
Papua Barat.
Sedangkan kabupaten/kota yang juga tidak menghadapi gugatan termasuk Aceh Selatan, Tapanuli Selatan, Pesisir Selatan, Indragiri Hulu, Batanghari, Ogan Komering Ilir, Rejang Lebong, Lampung Selatan, dan lainnya.
“Sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).
Saat ini, sidang PHP di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 8 hingga 16 Januari 2025. Sidang lanjutan yang akan mendengarkan jawaban dari KPU sebagai termohon, serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu, dijadwalkan pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Berikut daftar Kabupaten/kota tanpa gugatan:
Aceh:
Aceh Selatan,
Aceh Tenggara,
Aceh Tengah,
Aceh Barat,
Aceh Besar,
Pidie,
Aceh Utara,
Simeulue,
Aceh Singkil,
Aceh Barat Daya,
Gayo Lues,
Aceh Jaya,
Nagan Raya,
Aceh Tamiang,
Bener Meriah,
Pidie Jaya,
Kota Banda Aceh,
Kota Subulussalam.
Sumatera Utara:
Tapanuli Selatan,
Nias,
Langkat,
Karo, Simalungun,
Asahan, Dairi,
Pakpak Bharat,
Serdang Bedagai,
Batu Bara,
Padang Lawas Utara,
Padang Lawas,
Labuhanbatu Utara,
Nias Barat,
Kota Sibolga,
Kota Tanjung Balai,
Kota Tebing Tinggi,
Kota Padang Sidempuan,
Kota Gunungsitoli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.