Berita Kukar Terkini

Kawanan Maling Gasak Ratusan Kilo Jeruk, Tertangkap Basah di Tenggarong Seberang Kukar

Kawanan maling gasak ratusan kilo jeruk, tertangkap basah di Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Kukar
Kawanan pencuri yang terdiri dari empat residivis kembali berulah. Kelompok beranggotakan M (55), R (43), HS (56), dan S (44) ini menjadikan kebun buah-buahan sebagai sasaran aksi. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Kawanan pencuri yang terdiri dari empat residivis kembali berulah.

Kelompok beranggotakan M (55), R (43), HS (56) dan S (44) ini menjadikan kebun buah-buahan sebagai sasaran aksi pencurian mereka. 

Kali ini kebun jeruk keprok di Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi target mereka.

Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William mengungkapkan, kawanan ini menjalankan aksinya dengan rapi menggunakan mobil sebagai sarana pengangkutan hasil curian.

Pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 19.40 Wita, mereka nekat menjarah kebun tersebut dan berhasil mengangkut hingga 210 kilogram jeruk ke atas kendaraan mereka.

Namun, aksi mereka berakhir apes.

Baca juga: 48 Kendaraan Kena Tilang saat Operasi Gabungan di Tenggarong Seberang Kukar

Para pelaku tertangkap basah oleh pemilik kebun dan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas mereka. 

Warga yang geram segera mengepung lokasi sehingga kawanan pencuri tersebut tidak dapat melarikan diri.

“Para pelaku tertangkap tangan oleh warga saat sedang mencuri jeruk keprok. Mereka sempat mencoba melawan, namun akhirnya berhasil diamankan,” jelas Iptu Raymond, Sabtu (11/1/2025).

Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp3,1 juta.

Tidak hanya itu, Polsek Tenggarong Seberang yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan keempat pelaku.

Selain itu, satu unit mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut hasil curian dan 210 kilogram jeruk keprok turut diamankan sebagai barang bukti.

“Saat ini, para pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Tenggarong Seberang. Mereka akan dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tambahnya.

Baca juga: Polisi Geledah Pria di Tenggarong Seberang Kukar, Temukan Sabu di Kantong Jaket

Keempat pelaku ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Mereka diketahui merupakan residivis dengan berbagai kasus sebelumnya. 

Meski begitu, mereka tetap nekat melanjutkan aksi kriminal yang merugikan masyarakat.

Kapolsek Tenggarong Seberang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. 

“Kami mengapresiasi keberanian warga yang membantu menggagalkan aksi pencurian ini. Kami harap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika mengetahui ada tindak pidana,” pungkasnya.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di daerah lain. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved