Breaking News

Berita Kukar Terkini

Polisi Geledah Pria di Tenggarong Seberang Kukar, Temukan Sabu di Kantong Jaket

Polsek Tenggarong Seberang kembali memerangi peredaran narkoba dengan menggerebek rumah di Jalan Batuan, RT 3 Desa Manunggal Jaya

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Seorang pria berinisial AN (28) di Tenggarong Seberang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Polsek Tenggarong Seberang kembali memerangi peredaran narkoba dengan menggerebek rumah di Jalan Batuan, RT 3 Desa Manunggal Jaya.

Seorang pria berinisial AN (28) tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu

Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 19.15 WITA itu membongkar upaya tersangka untuk menyelundupkan barang haram tersebut di kawasan pemukiman yang damai.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 5 bungkus sabu dengan berat kotor 2,6 gram yang disimpan di kantong jaket tersangka. 

Barang bukti lainnya, seperti sebuah ponsel Infinix hitam dan sepeda motor Honda Beat putih, juga diamankan sebagai sarana yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kriminal ini.

Baca juga: 5 Kg Sabu Dalam Kemasan Milo Dimusnahkan Polda Kaltim, Hasil Sitaan dari 2 Kurir Asal Samarinda

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Berau Ngaku Dapat Upah Rp 20 Juta Kalau Bisa Jual 1 Kilogram

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat berdasarkan informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. 

Berbekal informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang langsung turun tangan.

“Anggota kami menemukan tersangka yang gelagatnya mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima paket sabu di kantong jaketnya. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” ungkap IPTU Raymond dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).

Tersangka AN kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang

"Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan ini. Sinergi seperti ini adalah kunci untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba,” tegas IPTU Raymond.

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Berau Diduga Jaringan Internasional, 2 Kali Terima Barang Haram dari Malaysia

Penangkapan ini mengingatkan kita akan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. AN, yang kini mendekam di balik jeruji besi, menjadi bukti nyata bahwa kejahatan tidak akan pernah luput dari kejaran hukum. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved